Direktur CV Asih Mulya Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang putusan Terdakwa Miftahul Ulum

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Terdakwa Miftahul Ulum Direktur CV Asih Mulya, tertunduk lusuh saat majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta membacakan putusan atas kasusnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat (11/5/2018).

Hakim Ketua I Ketut Suarta menyatakan Terdakwa Miftahul Ulum secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan aturan yang sebenarnya secara berlanjut. Sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar dari pendapatan negara.

“Kepadanya diputuskan pidana penjara selama Dua tahun serta dibebankan denda senilai Dua kali besar tagihan pajak atau senilai Rp 12.548.701.720 milyar subsidair 6 bulan kurungan,” terangnya.

Ada beberapa hal menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang cukup besar pendapatan negara.

“Yang meringankan terdakwa saat persidangan digelar bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak yang saat ini sedang menderita sakit keras,” tegas I Ketut.

Perlu diketahui, CV Asih Mulya yang didirikan pada tahun 2002 dengan Miftahul Ulum sebagai Direktur telah melakukan manipulasi terhadap faktur pajak dari barang yang dijualnya. sehingga atas perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 6.274.350.860. yang seharusnya disetorkan ke negara. Saat itu kasusnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II. (Ham/Atep)

Leave a Comment