Direksi BUMD Bangkalan Salahi Aturan, Restrukturisasi Tunggu Perda

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setrukur pengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan tak kunjung ada pembaharuan.

Padahal, struktur BUMD Bangkalan yang ada saat ini sudah menyalahi aturan, seperti Perusahaan Umum Daerah Sumber Daya dan PDAM Sumber Pocong yang dijabat Plt lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam PP 54 tahun 2017 pasa 71 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal mengisi kekosongan jabatan direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Bangkalan, Zainal Alim mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemilihan struktur BUMD itu.

“Kita sudah usulkan dalam bentuk raperda sesuai PP 54 tahun 2017. Saat ini raperda itu sudah dikirim ke gubernur untuk dievaluasi,” ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2020).

Namun demikian, Zainal mengungkapkan, keputusan pemilihan struktur BUMD itu sepenuhnya berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Bangkalan.

“Sepanjang Bupati menginginkan pengurusan BUMD tidak ada perubahan, maka akan tetap. Begitu juga sebaliknya, karena Bupati yang paling berwenang dalam hal itu,” kata dia.

Meskipun beberapa struktur direksi BUMD menyalahi aturan, Zainal mengatakan, BUMD tetap mendapatkan penyertaan modal dari pemkab Bangkalan setiap tahunnya.

“Sepengahuan saya, karena saya masih baru, Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) mendapat Rp 500 juta, PDAM Rp 500 juta dan Sumber Daya sekitar Rp 3 miliar,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment