Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Sep 2022 16:37 WIB ·

Dipersulit Saat Hendak Lunasi Pinjaman, Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank Bukopin Bangkalan


Dipersulit Saat Hendak Lunasi Pinjaman, Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank Bukopin Bangkalan Perbesar

Nasabah Bank Bukopin Bangkalan, Muarif saat menunjukkan buku tabungan (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Muarif (58) warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan mengeluhkan pelayanan Bank Bukopin Cabang setempat.

Muarif yang juga sebagai nasabah Bank Bukopin Bangkalan itu mengaku dipersulit saat hendak melunasi pinjamannya di Bank swasta tersebut.

Kepada wartawan Lingkarjatim.com, Muarif menceritakan, sekitar tahun 2019, dirinya mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin Bangkalan sebesar Rp 90 juta dengan jaminan sertifikat Pegawai Negeri Sipil (PNS) miliknya.

Namun dana pinjamannya hanya dicairkan sekitar Rp 57,5 juta dengan alasan sisanya bisa dicairkan ketika pensiun. Namun saat dia pensiun sekitar awal tahun 2022 lalu dan mencoba meminta sisa pinjamannya, pihak Bank mengatakan tidak mengetahui terkait hal itu.

“Pihak Bank bilang tidak tahu dengan alasan pegawai sudah berganti. Malah saya ditawari untuk mengajukan pinjaman baru, tapi saya menolak,” ujarnya, Jumat (09/09/2022) kemarin.

Muarif menambahkan, selama tiga tahun, pihak Bank tidak melakukan pemotongan dari gajinya sebagai ASN untuk angsuran setiap bulannya. Pembayaran angsuran baru akan diterapkan setelah pensiun dengan catatan bunganya akan diambil dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pensiun.

“Memang tidak dipotong, tapi JHT saya sekitar Rp 22 juta diambil untuk membayar bunga. Sedangkan sisa pinjaman saya masih utuh,” tambahnya.

Karena angsuran sebesar Rp 1,25 juta dirasa terlalu berat baginya di masa tuanya, dia berencana melunasi pinjamannya dan sudah menyiapkan uangnya.

Bahkan, dia mengaku sudah mengajukan pelunasan pinjaman kepada Bank Bukopin dan ingin mengambil serifikat pensiunnya yang sebelumnya dijadikan jaminan sebagai pengganti SK PNS-nya.

Namun, pihak Bank Bukopin seakan mempersulit upaya pelunasan pinjaman tersebut dengan alasan proses persetujuannya memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

“Saya sudah mengajukan, tapi disuruh menunggu selama tiga bulan. Setelah tiga bulan tidak ada kabar, akhirnya saya menanyakan ke pihak Bank, tapi pihak Bank mengatakan pengajuannya sudah hangus karena sudah diapprove tapi tidak ditindaklanjuti dan meminta untuk melakukan pengajuan dari awal dengan waktu proses yang sama. Padahal selama tiga bulan tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Untuk itu, Muarif meminta pihak Bank Bukopin Bangkalan tidak mempersulit proses pelunasan pinjaman yang hendak dia lakukan, sebab dia ingin tenang tanpa harus membayar angsuran setiap bulan.

“Saya harap pihak Bank Bukopin tidak mempersulit proses administrasi nasabah, karena saya yakin bukan hanya saya yang prosesnya dipersulit,” ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL