SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap Polda Jatim beberapa waktu lalu terus menggelinding. Bahkan, sejumlah perusahaan yang diduga mengetahui kasus tersebut ikut diperiksa penyidik Korp Bhayangkara.
Beberapa perusahan yang diduga mengetahui hal tersebut ikut diperiksa. Salah satunya PT Sumekar, BUMD milik Pemkab Sumenep.
Kemarin, Selasa (14/01), melalui Direktur Operasionalnya, Zainal Arifin, PT Sumekar diperiksa di Mapolda Jatim. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka berinisial MS. MS sendiri, saat ini sedang menempuh upaya prapradilan di PN Sumenep.
Diketahui, MS adalah Kepala Cabang Sumenep PT PPI (Pelita Petroleum Indonesia). Dari hasil penelusuran, PT Sumekar disinyalir membeli solar ke PT PPI Cabang Sumenep. Di mana PPI membeli solar tersebut dari PT Jagad Energi.
Saat dihubungi media, Zainal membantah PT Sumekar tidak terlibat dalam dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi itu. “Gak ada keterlibatan disini. Sudah ini selesai. Gak ada berita lagi,” kata Zainal Arifin saat dihubungi media melalui sambungan teleponnya.
Disinggung ikhwal dugaan pembelian solar bersubsidi oleh PT Sumekar ke PT PPI, Zainal pun juga membantahnya.
“Kata siapa. Bukan solar subsidi, kami membeli solar industri. Kalau ada yang lain tanya ke pengacara Bu wiwik (Hawiyah Karim,Red),” ujarnya dengan suara agak tinggi.
Kuasa hukum RA Hawiyah Karim menjelaskan, PT Sumekar hanya terlibat sebagai saksi. Sebab, PT Sumekar tidak membeli solar subsidi, melainkan solar industri. “Kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Karena itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya
Lagian, sambung dia, tidak semua kebutuhan solar PT Sumekar membeli ke PPI, hanya sebagian. “Hanya sebagian. Tidak semuanya. Sudah dijelaskan semuanya saat pemeriksaan selasa kemarin,” ucap Mantan Ketua KI (Komisi Informasi) Sumenep ini.
Ditanya harga solar industri Rp 6.000, Advokat kocak ini enggan menjelaskan terlalu rinci. Karena itu bukan kewenangannya. “Yang jelas harga yang dibeli tak termasuk PPN,” ungkapnya.
Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim mengungkapkan, sebenarnya pemeriksaan kala itu tidak hanya dari PT Sumekar, melainkan juga perusahaan lain yang diduga ikut mengetahui kasus tersebut. “Semua yang berkait pasti diperiksa. Jadi, kami kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum MS Farid Fatoni menjelaskan, pihaknya tidak pernah menjual solar subsidi. Melainkan ia menjual solar industri ke perusahaan di Sumenep.
“Saya tegaskan tidak ada solar subsidi yang dijual (PT) PPI. Tapi, menjual solar industri,” kata Farid saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep usai sidang perdana prapradilan penetapan tersangka MS.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Hingga saat ini, dihubungi melalui pesan WhatsApp nya dia belum merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya, versi Polda Jatim dalam rilis di sejumlah media, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn.
PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter. (Abdus Salam)