Dinsos Sumenep Anggarkan RTLH Rp 3,6 M, Setiap Rumah Dapat Rp 15 Juta

Rumah Tidak Layak Huni (Foto : Dokumen Radar Madura/Jawa Pos)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Anggaran bantuan renovasi bedah rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2020 di Dinas Sosial Sumenep, Jawa Timur mencapai Rp 3,6 miliar. Anggaran itu, diperuntukkan bagi 243 calon penerima se kabupaten berlambang kuda terbang. Setiap penerima, mendapat anggaran Rp 15 juta.

Anggaran ini, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2018, anggaran RTLH senilai Rp 2,6 M untuk 177 penerima. Sementara, tahun 2019 yakni senilai Rp 2,46 M untuk 164 penerima.

Kepala Dinas Sosial Sumenep, M Iksan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi faktual untuk setiap penerima. Verifikasi itu, untuk memastikan kevalidan data calon penerima dan memastikan calon penerima dimaksud memang berhak menerima bantuan tersebut.

“Saat ini tim kami sedang turun kebawah untuk melakukan verifikasi. Apakah calon penerima itu benar-benar ada, dan apakah calon penerima itu memang berhak untuk menerima,” kata Iksan pada media ini, Jum’at (07/02).

Lebih lanjut, Iksan mengatakan, pasca verifikasi itu dilakukan, dan data sudah memenuhi kevalidan, maka akan diajukan ke Bupati Sumenep untuk mendapat SK sebelum nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada calon penerima tentang teknis bantuan RTLH tersebut. Baru, pasca sosialisasi dapat dilakukan pencairan.

Sementara itu, Iksan melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Sumenep, M Zaini menambahkan, pihaknya mengutamakan rumah yang secara kasat mata memang layak menerima, seperti rumah yang terbuat dari bambu.

“Rumah bedek itu yang kita utamakan untuk menjadi rumah tembok,” katanya.

Calon penerima itu, kata dia adalah mereka yang dulunya sudah lebih dulu mengajukan ke Dinsos Sumenep melalui proposal. Baik yang berasal dari pokir atau aspirasi legislatif, maupun mereka yang mengajukan sendiri ke Dinas Sosial.

Sementara itu, untuk pencairan akan dilakukan secara non tunai. Calon penerima akan menerima bantuan itu melalui perbankan. “Jadi itu tidak bisa diwakili. Rekeningnya atas nama penerima. Pencairannya pun tidak bisa diwakili,” jelasnya.

Dia berharap, bantuan RTLH itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Setelah nantinya dilakukan pencairan, penerima diharap langsung menggarap bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang sudah ada.

“Kami berharap, setelah nanti sudah dicairkan, maka langsung dilakukan. Karena biasanya kan masih mencari hari baik. Saya yakin dalam sebulan itu pasti ada hari baik,” katanya. (Abdus Salam)

Leave a Comment