Dinkes Sampang Keluarkan Sepuluh Rekom Ijin Operasional Klinik Swasta

Hj Nunuk Eko kepala bidang (Kabid) sumber daya kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang sudah mengeluarkan rekom ijin operasional terhadap 10 Klinik swasta di Kabupaten Sampang. Ijin tersebut dikeluarkan dengan persaratan yang cukup ketat sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Bupati.

Hj Nunuk Eko Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan semua klinik dan rumas sakit swasta yang berada di Kabupaten Sampang sudah memenuhi ijin operasional. Bahkan per tahun 2017 pihaknya mengeluarkan rekomendasi ijin terhadap 10 klinik swasta dan rumah sakit  (RS) swasta.

“Kami tidak bisa memberikan nama-nama klinik, RS, dan nomor surat rekom operasionalnya, karena itu masuk privasi, tapi kami pastikan rekomendasi tersebut dikeluarkan sudah berdasarkan peraturan yang ada, dari 10 Klinik dan RS tersebut,  lokasinya 7 unit berada di Kecamatan Sampang Kota, dan 3 unitnya berada di Kecamatan Ketapang,” terang Hj Nunuk, Senin (7/5/2018).

Lanjut Hj Nunuk, ijin operasional RS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)  nomor 56 tahun 2014. Sedangkan untuk Klinik mengacu pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2014. Perijinan klinik, pasal 37 permohonan ijin klinik dengan melampirkan, diantaranya surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Dokumen upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL), pembuangan dan pengelolaan limbah medis padat dan lain lain. Intinya persaratan yang ada cukup ketat,” imbuhnya.

Saat ditanyai apakah ada klinik atau RS swasta di Kabupaten Sampang yang masih belum mendapatkan rekom operasional dari Dinkes Sampang, Hj Nunuk langsung mengatakan dengan tegas,  hingga saat ini pihaknya belum menemukan hal tersebut.

“Bahkan berdasarkan data kami RS swasta hanya satu, yakni RS Ninditha di Jalan Samsul Arifin, Sampang Kota, sudah mengantongi ijin operasioanal, sedangkan sisanya yang milik swasta masih ijin operasional klinik,” pungkasnya. (Hol/Lim)

Leave a Comment