Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Oct 2022 16:51 WIB ·

Dinilai Sudah Mampu, 90 KPM di Bangkalan Tak Layak Terima BLT BBM


Dinilai Sudah Mampu, 90 KPM di Bangkalan Tak Layak Terima BLT BBM Perbesar

Sejumlah warga saat mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Bangkalan (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 90 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) peralihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa mencairkan bantuan yang didapatnya.

Hal itu lantaran 90 KPM itu dinilai sudah mampu secara ekonomi, sehingga tidak layak sebagai penerima Bantuan sosial.

Kepala Pos wilayah Bangkalan, Mujibur Rachman mengungkapkan, bantuan yang harusnya diberikan kepada 90 KPM itu sudah dikembalikan ke kas negara.

“Datanya sudah kita laporkan, dan dananya sudah kita kembalikan,” ujarnya, Senin (17/10/2022).

Selain itu, Mujib juga mengatakan, secara keseluruhan bantuan yang belum tersalurkan sampai saat ini sebanyak 1.724 KPM dari total 93.761 KPM di Bangkalan. Kendalanya, kata dia, ada yang dinyatakan sudah mampu, meninggal dunia dan bepergian ke luar kota.

“Data sementara, yang sudah mampu 90 KPM, yang meninggal 298 KPM, sisanya sedang bepergian atau sedang berada di luar kota,” tambahnya.

Selain itu, Mujib juga mengimbau bagi KPM yang bepergian dan saat ini sudah kembali ke Bangkalan untuk melakukan pencairan, karena masih bisa dilakukan.

“Masih kita beri kesempatan sampai tanggal 30 Oktober, karena kemungkinan batas final dari kementerian sampai tanggal 30,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL