Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 May 2017 11:27 WIB ·

Dinilai Main Uang Kasus Dana Banpol partai Gerindra, Kejari Bangkalan Bungkam


Dinilai Main Uang Kasus Dana Banpol partai Gerindra, Kejari Bangkalan Bungkam Perbesar

Kantor Kejari Bangkalan (tampak dari depan)

Bangkalan, Lingkarjatim.com – Dugaan ada permainan uang dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan semakin menguat. Hal itu terbukti ketika tim Lingkarjatim.com berusaha meminta keterangan kepada pihak Kejari Bangkalan, Selasa (30/05/2017). Namun baik Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari Bangkalan enggan berkomentar.

Hendra Purwanto Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ketika dihubungi via Whatsaap Massanger hanya menjawab singkat. “Sementara tidak ada komentar mas, trims,” ujarnya singkat.

Sementara Kasi Intel Kejari Bangkalan Andi Surya Perdana saat dihubungi via Telepon ataupun SMS tidak memberikan respon. Begitupun saat tim mencoba mendatangi kantornya, yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Perlu diketahui berdasarkan hasil penelusuran, Surat Pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2015, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan dinilai fiktif. Hal itu terbukti ketika dalam LPJ tersebut banyak data seperti kwitansi tidak sesuai dengan pengguna jasa.

Misalnya seperti pengakuan salah satu pegawai Panca Photo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kwitansi dan stempel bukan dari milik usahanya.

“Oh itu bukan miliki kita mas, mungkin orangnya membuat sendiri, walaupun nama dan alamatnya sama tapi itu bukan milik kita, lagian disini tidak shoting video kok,” ujarnya saat tim menunjukkan sebuah kwitansi yang ada dalam LPJ DPC Partai Gerindra.

Sementara itu, Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi yang melaporkan kasus tersebut menilai bahwa bungkamnya pihak Kejari karena merasa bersalah. Ia juga menilai penanganan kasus Banpol sangat lamban. “Sudah saya sajikan hasil investigasi kok malah lamban penyelesaiannya,” katanya.

Dikataka Mathur sapaan akrabnya, sebenarnya mereka tidak perlu melakukan lidik, hanya tinggal konfrontir saja dan memanggil semua penyaji jasa, baik catering maupun penyewa gedung. “Kok bisa sewa gedung PKPN kan 560 ribu, sedangkan di kwitansi tertulis 5.6 juta,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA