Dinilai Demo Dadakan, Sejumlah Aktivis GMNI Diamankan Polres Sumenep

Sejumlah aktivis GMNI saat akan dibaw ke Polres Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Sumenep melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (20/12).

Dari pantauan puluhan mahasiswa tersebut memulai aksi dengan berorasi di depan gedung DPRD Sumenep. Mereka mendesak DPRD setempat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Pasar Lenteng yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.

Namun, hingga sekitar 30 menit mereka berorasi, tidak ada satupun anggota DPRD Sumenep yang menemui peserta aksi. Sehingga mereka bergeser menuju kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan jalan kaki.

Di depan kantor Pemkab Sumenep, massa aksi melakukan hal yang sama. Para demonstran melakukan orasi meminta Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim untuk menemui massa aksi. Mereka menuntut untuk menyampaikan langsung perihal keluhan masyarakat sebagai pedagang di Pasar Lenteng.

Namun, lagi-lagi mereka tida ada yang menemui. Sehingga sempat terjadi gesekan antara pihak pendemo dengan pihak keamanan sebanyak dua kali, dalam hal ini pihak kepolisian setempat.

Beberapa saat kemudian, massa yang mencoba menutup akses jalan terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta agar massa tidak mengganggu ketertiban umum dan mematuhi regulasi yang ada. Sehingga terjadi percekcokan antara pihak pendemo dengan pihak kepolisian.

Ditengah percekcokan yang terjadi, massa berkomitmen untuk tetap menunggu Bupati Sumenep menemui. Sehingga mereka terpaksa diamankan oleh Kepolisian. Seluruh massa aksi diamankan dan dibawa pihak kepolisian ke Kantor Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin melalui Kasubag Humas Polres Suemenp, AKP. Moh. Heri mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa tersebut telah melanggar regulasi yang ada, utamanya perihal pemberitahuan ke pihak kepolisian 3 x 24 jam sebelum unjuk rasa dilaksanakan.

“Mereka memberikan surat pemberitahuan itu kemarin (19 Desember 2018), tiba-tiba langsung demo sekarang, harusnya kan 3 hari sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan ke Polres melalui Kasat Intel,” Kata Heri kepada sejumlah wartawan.

Heri menambahkan, selain perihal pemberitahuan, pengamanan terhadap massa aksi tersebut juga karena massa mencoba mengganggu ketertiban umum. “Itu bukan diciduk, tapi karena mau lompat pagar, duduk di jalan yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” Tambahnya.

Heri mempersilahkan para massa aksi untuk melakukan unjuk rasa kembali. Dengan syarat mematuhi aturan yang ada. “Silahkan unjuk rasa lagi, tapi ikuti aturan yang ada, kita pasti kawal, kita akan jembatani mereka akan bertemu dengan siapa,” Tukasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Koorlap Aksi, Maskiyatun mengatakan, pihaknya memang memberikan surat pemberitahuan sehari sebelumnya. Hal itu dilakukan karena Maskiyatun menganggap permasalahan Pasar Lenteng mendesak.

“Iya (memberikan surat pemberitahuan sehari sebelumnya), bagi kami ini sifatnya mendesak juga karena sudah memasuki akhir tahun, bisa dikatakan oleh-oleh buat pemerintah Sumenep di tahun 2018, sebagai oleh-oleh akhir tahun pada Bupati,” Katanya.

Maskiyatun juga mengatakan, bahwa GMNI Sumenep akan kembali melakukan aksi serupa. “Pasti kita akan melakukan aksi kembali,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment