Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 May 2024 08:09 WIB ·

Dinas Pertanian Anggarkan 2 M Lebih Hibah Hand Traktor untuk Poktan di Bangkalan, Ini Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Mengajukannya


Dinas Pertanian Anggarkan 2 M Lebih Hibah Hand Traktor untuk Poktan di Bangkalan, Ini Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Mengajukannya Perbesar

foto: Ilustrasi

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran sebesar 2.079.500.000 (Dua Miliar Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari dana APBD untuk pengadaan 74 unit hand traktor pada tahun 2024 ini.

Puluhan Hand Traktor dari beberapa tipe itu rencananya akan dihibahkan ke kelompok tani di kabupaten Bangkalan. Namun tidak semua kelompok tani akan mendapatkan karena ada kriteria serta syarat khusus yang harus dipenuhi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten Bangkalan Puguh Santoso melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Abu Said. 

“SOP nya itu harus ada usulan dari kelompok tani, setelah itu kita inventarisir, kita seleksi jika sudah memenuhi syarat nanti baru dibuatkan SK hibah oleh Bupati Bangkalan,” ucapnya Senin (29/05/24). 

Hingga saat ini menurutnya pengusulan masih terus berproses hingga kuota terpenuhi.

“Prosesnya masih berjalan, tapi masih belum seratus persen masuk semua usulan dari kelompok tani calon penerima,” lanjutnya.

Namun walaupun pengadaan unit Hand Traktor dilakukan oleh dinas pertanian, menurutnya untuk pengajuan bantuan hibah unit Hand Traktor, kelompok tani mengajukannya melalui anggota dewan.

“Ini pokir, jadi pokir itu murni kegiatan dewan, jadi yang menentukan kelompok tani itu dewan,” tuturnya.

Namun begitu, walaupun yang menentukan kelompok tani calon penerima hibah adalah anggita dewan, jika tidak memenuhi syarat tetap akan dikembalikan oleh dinas Pertanian selaku pelaksana daei hibah tersebut.

Adapun syarat nya untuk bisa diajukan menjadi calon penerima hibah Hand Traktor, kelompok tani harus sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari dinas pertanian.

“Yang masuk simluhtan itu otomatis mendapatkan surat keterangan terdaftar dari dinas,” ucapnya menjelaskan cara untuk mendapatkan SKT tersebut.

Selain harus memiliki SKT, kelompok tani calon penerima hibah alat Hand Traktor juga harus kelompok tani yang belum pernah menerima bantuan alat yang sama sebelumnya. 

Terakhir kelompok tani tersebut harus aktif, punya lahan, kelompoknya jelas yang diketahui melalui keterangan petugas penyuluh pertanian daerah setempat.

Dinas pertanian menegaskan bahwa bantuan hibah Hand Traktor untuk kelompok tani tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 

“Tidak ada, kita tidak pernah memungut dan meminta imbalan apapun dari kelompok tani, seperti itu sudah berjalan beberapa tahun ini,” tegasnya. 

Kelompok Tani penerima bantuan hibah tersbut juga tidak boleh memindah tangankan bantuan tersebut dan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk kebutuhan kelompok tani. Jika tidak menurutnya kelompok tani akan berurusan dengan aparat penegak hukum. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA