Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 23 Oct 2019 13:41 WIB ·

Dinas Lingkungan Hidup Gresik Digugat ke Komisi Informasi Jatim


Dinas Lingkungan Hidup Gresik Digugat ke Komisi Informasi Jatim Perbesar

M. khudaifi warga Gresik

GRESIK, lingkarjatim.com – Dinas lingkungan Hidup digugat ke Komisi Informasi Jatim oleh warga, gegaranya Permohonan informasi yang diajukan oleh salah satu warga gresik diabaikan.

Adalah M khudaifi Al Muhibbi, warga Gresik itu mengajukan data daftar industri penghasil lombah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikabupaten Gresik kepada Dinas lingkungan hidup kabupaten Gresik.

Adapun motifnya dia mengajukan data itu sebab maraknya pelanggaran pengolahan limbah B3 dikabupaten Gresik, sehingga terdorong ikut serta mengawasi aktivitas industri di kota Pudak.

“Kami mengajukan data tersebut sebab hampir setiap tahun ditemukan limbah industri kategori B3 dibuang tidak semestinya, dengan adanya data itu masyarakat bisa tahu pabrik mana saja yang menghasilkan B3, sehingga mudah memitigasi potensi terjadinya kejahatan lingkungan”, tutur pemuda yang juga Sekretaris Lembaga AVICENNA gresik itu.

Namun permohonan data tersebut tidak dihiraukan oleh DLH Gresik dan malah diarahkan untuk mengajukan ke Dinas DPM PTSP, sehingga dirinya pun menyengketakannya ke Komisi Informasi Jatim.

“Telah dua kali kami bersurat kepada DLH kabupaten Gresik, tidak ditanggapi oleh pihak DLH, kami malah diarahkan ke dinas DPM PTSP. Bahkan pihak DLH enggan menerima surat dan menandatangani tanda terima pengiriman surat dari kami. Sehingga data tersebut tak kunjung kami dapatkan”, ungkapnya.

“Ada unit PPKLH (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup) dalam Struktur DLH Gresik, yang menangani pengolahan Limbah B3 dan penyusunan Amdal,yang pasti memiliki daftar perusahaan atau pabrik penghasil limbah B3. Padahal data itu termasuk kategori dokumen atau informasi publik yang berhak di akses warga”, Imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Gresik
Ir. Mokh Najikh,MM menyebut belum tahu adanya surat permohonan Data dari masyarakat. Namun pihaknya mengonfinrmasi telah menerima surat panggilan dari Komisi Informasi Jatim.

“Saya belum cek adanya surat permohonan data tersebut mas, nanti saya tanyakan ke bagian sekretariat. Tapi kami telah menerima surat dari KI dan kami akan memenuhi Undangan tersebut”, jelasnya.

Adapun sidang pertama diagendakan Kamis 24 Oktober 2019, dengan agenda pemeriksaan awal – Pembuktian.

(M Khudhaifi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized