Diduga Tersandung Kasus ITE & Kekerasan Seksual, Satu Anggota Polres Bangkalan Dilaporkan ke Polda Jatim

AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Oknum anggota polres Pamekasan berinisial AD di ringkus Bidang Profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 kemaren.

AD dilaporkan oleh MH (41) tahun yang tak lain merupakan istrinya sendiri, AD dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim, dengan dugaan perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu.

Bahkan tidak hanya suaminya yang dilaporkan, namun ada dua rekan AD yang juga oknum anggota polisi ikut dilaporkan. Diantaranya, MHD yang juga anggota polres Pamekasan berpangkat Iptu, selain itu juga melibatkan oknum anggota polres Bangkalan berinisial H berpangkat AKP.

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata mengungkapkan ketiganya dilaporkan dengan kasus yang berbeda, AD dilaporkan kasus kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan narkotika. Sementara MHD dilaporkan dengan kasus pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri. Sedangkan AKP H dilaporkan dengan kasus ITE dan kekerasan seksual, karena mengirimkan alat vital nya kepada AD agar ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi istri AD.

Info tersebut dibenarkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono selaku Kapolres Bangkalan, dia mengatakan AKP H sempat dibawa ke Polda Jatim, namun karena tidak terbukti akhirnya dipulangkan.

“Iya ada, kemaren sudah diperiksa, cuma karena tidak terkait akhirnya dipulangkan,” Ucapnya, Jum’at (7/1/22).

Wiwit menjelaskan bahwa AKP H hanya keseret karena diketahui Chattingan dengan AD, adapun isi chat nya menurut Wiwit tidak lebih hanya sebatas bercanda sesama anggota, saling mengirim gambar-gambar adegan film dewasa.

“Hanya kebetulan keembet saja sama yang perempuan disana, karena suaminya kan dulu pernah jadi anggota nya H ini sewaktu tugas di Blega,” Jelasnya.

Lanjut Wiwit menegaskan bahwa isi chat dari H kepada AD ini yang kemudian dipermasalahkan oleh MH, sehingga sampai ikut dilaporkan ke Polda Jatim, namun karena isi chat tersebut bersifat pribadi, sehingga tidak termasuk melanggar undang undang ITE.

“Kenal tapi gak pernah ketemu, istilahnya hanya kenal sama suaminya, karena suaminya kan sebagai anggotanya dulu, cuma kan sudah pindah terus kejadiannya disana ya gak nyambung,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Leave a Comment