Diduga Sediakan Hiburan Malam, Komisi A Sidak Restoran Handayani

Komisi A DPRD Sidoarjo saat sidak di restoran Handayani KNV

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi A DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Restoran Handayani Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV) Senin malam (25/11/2019). Karena diduga menyediakan tempat hiburan malam atau diskotik.

Hal itu dikatakan Mochammad Sochib anggota komisi A DPRD Sidoarjo, restoran Handayani disarankan untuk ditutup. Pasalnya restoran tersebut tidak hanya sebagai tempat rumah makan. Akan tetapi dalam prakteknya juga jualan minuman beralkohol tipe A dan ada semacam diskotik.

“Lalu ditempat itu ada joget disco, kemungkinan besar ada kegiatan semacam bar. Berarti menyalahi aturan,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Lanjut dijelaskan Sochib, meskipun demikian di dalam restoran Handayani memang memiliki izin rumah makan dan begitu juga punya izin penjualan minuman beralkohol tipe A. Tetapi yang disayangkan adalah menyediakan tempat hiburan joget disco atau hiburan malam.

“Komisi A menyarankan untuk ditutup restoran Handayani. Pada saat sidakpun langsung minta ditutup,” tegasnya.

Menurutnya, komisi A DPRD Sidoarjo mengetahui adanya praktik hiburan malam itu. Hal itu diketahui dengan adanya laporan dari masyarakat setempat jika rumah makan Handayani KNV disinyalir sebagai tempat hiburan malam.

“Pada tanggal 16 November ada laporan ke komisi, lalu kita tindaklanjuti melakukan sidak,” imbuhnya.

Masih kata Sochib, benar adanya jika restoran Handayani jualan minuman beralkohol saat dilakukan sidak. Namun, pemilik usaha restoran Handayani masih mengelak dengan menunjukkan surat izin. Tapi yang ditunjukkan surat izin tersebut surat izin rumah makan.

“Ada izin, begitu surat izin ditujukan pada kami, surat izin rumah makan, kami sudah minta ke satpol PP untuk diawasi, restoran Handayani,” tegasnya.

(Imam Hambali)

Leave a Comment