Diduga Palsukan Laporan DD dan ADD, Polres Amankan Bendahara Desa

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan BA (inisial) warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong dalam dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan proses laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) tahun 2018.

Informasi yang berhasil dihimpun, Awal mulanya, BA saat menjabat sebagai Bendahara Desa Banjar Talela diduga nekat memalsukan tanda tangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD 2018. Tidak hanya tanda tangan, rupanya BA juga diketahui nekat membuat stempel palsu tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan tersebut. Alhasil BA dilaporkan kepada Mapolres Sampang dalam dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap BA.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka BA warga Banjar Talela dalam dugaan pemalsuan tanda tangan, bahkan saat ini pihaknya mengaku sedang diproses oleh pihak kepolisian.

“Saat ini sedang diproses oleh penyidik, kita tunggu saja perkembangannya,” katanya melalui jaringan handphone pribadinya. Selasa (28/01).

Hal senada disampaikan Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta Hendriansyah, ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap BA atas laporan yang diterima olehnya, saat ini pihaknya terus mendalami kasus yang terjadi pada tahun 2018 tersebut.

“Memang benar siang tadi kami melakukan penangkapan, saat ini kami masih memprosesnya,” katanya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan press release,” tambahnya.

(Abdul Wahed)

Leave a Comment