Diduga Lakukan Pemerasan, Warga Wonokromo Ditangkap Polresta Sidoarjo

Slamet Maulana alias Ade (33) mengenakam baju tahanan berwarna orange

SIDOARJO, Lingkarjatim.com- Slamet Maulana alias Ade (33), warga Hayam Wuruk 136 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota  Surabaya, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pemerasan.

Tersangka melakukan pemerasan itu dengan meminta uang damai ke manajemen tempat hiburan karaoke X2 Ruko Taman Pinang Sidoarjo.

Uang damai tersebut tersangka minta setelah mengirimkan foto seorang perempuan yang tidak memakai celana dalam di kelilingi oleh beberapa laki laki, dimana foto tersebut terjadi di karaoke X2.

Lalu, terjadilah pertemuan tersangka dengan Staf karaoke X2. Namunu dipertemuan tersebut tidak terjadi sebuah kesepakatan. Karena pihak manajemen menjelaskan foto yang diambil itu bukan di X2.

Karena negosiasi pada pertemuan tidak berhasil, kemudian tersangka kembali mengajak negosiasi pihak karaoke melalui pesan WhatsApp.

Dimana tersangka meminta uang kepada pihak karaoke sebesar Rp 15 juta. Dengan alasan foto asusila tersebut tidak diberitakan. Namun oleh pihak manajemen karaoke tidak dihiraukan pesan WhatsApp tersebut.

“Karena tidak dihiraukan pihak karaoke, tersangka mengirimkan link berita tentang Purel karaoke X2 ke pihak manajemen,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, saat rilis, Kamis, (28/6/2018).

Dijelaskan Himawan, pihaknya manahan Ade setelah menemukan alat bukti kuat berupa screenshot WhatsApp berita dari media online. Dengan bukti ini tersangka telah memenuhi unsur pidana.

“Lalu kami tangkap tersangka dengan sejumlah alat buktinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tentang ITE dengan ancaman hukuman selama lamanya enam tahun atau pasal 310 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 bulan. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment