BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan. Korban tindak pidana itu juga seorang Kades yaitu Achmad Turmudi, Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Pria yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), sebelumnya ditangkap polisi pada hari Sabtu (24/2/18) oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Banyuwangi.
Agus ditangkap di Cafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Dalam penggerebekan, polisi menyita uang sebesar Rp 10 juta. “Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam. Pelaku ditetapkan tersangka,” kata salah seorang penyidik.
Pada waktu keluar dari ruang penyidikan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polres Banyuwangi, Agus langsung memakai seragam tahanan berwarna oranye. Dia tidak menyampaikan sepatah katapun kepada wartawan.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Eko Sutrisno menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.
“Klien kami disangkakan dengan pasal penggelapan dan penipuan serta pemerasan. Menurut Pak Agus, uang yang diterima merupakan uang pengembalian utang dari korban (Achmad Turmudi),” jelasnya dihadapan wartawan. (nur/lim)