Diduga Jual Tanah Percaton, Istri Mantan Kades Lalangon Dipolisikan

Pelapor, Ketua DPD LIPK Sumenep, Syaifuddin dan Tanah Percaton Desa Lalangon yang Sudah Didirikan Bangunan

SUMENEPLingkarjatim.com, Istri mantan Kepala Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep berinisial SR dilaporkan ke Polres setempat. Dia bersama suaminya berinisial MH yang saat ini sudah meninggal dunia diduga menyerobot tanah percaton milik Desa Lalangon.

Beberapa tahun silam, ia bersama suaminya saat menjabat Kelala Desa Lalangon diduga menjual tanah kas desa (TKD) itu kepada seseorang berinisial AL. Untuk itu, ia dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).

Ketua DPD LIPK Sumenep, Syaifuddin mengatakan, sesuai investigasi yang dilakukan, dia bersama suaminya menjual tanah percaton dengan nomor persil 47 itu kepada AL pada tanggal 29 September 2015 lalu.

“Itu semua hasil laporan masyarakat tanah tersebut adalah Tanah Negara yang berstatus Tanah Kas Desa Lalangon,” Katanya, Rabu (13/11).

Sai, sapaan akrabnya menambahkan, dirinya memiliki alat bukti berupa Sertifikat Tanah di Persil 47 yang berasal dari TKD atau tanah percaton dengan Nomor sertifikat 599
Luas Tanah 73 M2 (meter persegi)
atas hak milik pembeli AL.

Lebih lanjut, Syaifuddin juga mengatakan, sertifikat nomoe 599 tersebut muncul dari petikan atau pemisahan dengan Nomor sertifikat nomor 515
dengan luas tanah 407 M2
dengan hak milik atas nama Moh. Halil.

Dia menegaskan, jual beli taah percaton milik Desa Lalangon itu tertuang dalam akta notaris atau akta PPATK Akhmad Faisal Rizani, SH.MKn. Akta tersebut tertanggal 29 September 2015.

“Dugaan otak penyerobotan tanah percaton itu adalah SR dan MH (Almarhum), mantan Kepala Desa Lalangon sebagai pelaku atas hilangnya Aset Negara atau tanah kas desa itu,” kata Sai.

Disinggung ikhwal Kepala Desa Lalangon yang sudah meninggal, kata Sai, istrinya yang berinisial SR itu diduga juga menikmati hasil dari penjualan tanah percaton tersebut.

Untuk itu, dia melaporkan istri mantan kades itu ke pihak kepolisian. Dia berharap penyidik segera memproses laporan dengan nomor laporan LIPK nomor 20/LIPK-DPC/VIII/2019 oleh LIPK itu. “Makanya untuk membuktikan itu kami laporkan, biar penyidik nanti yang mendalami,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Dia sedang melakukan pengamanan Pilkades Lanjutan di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih yang akan dilaksanakan besok.

“Masih monetor Pilkades, inipun tidak ada personel juga, ini kan kenak pam semua,” katanya saat dkonfirmasi media melalui sambungan teleponny oleh media. (Abdus Salam)

Leave a Comment