Diduga Buat Berita Hoax, Oknum Wartawan Sampang Dilaporkan ke Polisi

Camat Jregik didampingi kuasa hukumnya lapor ke Mapolres Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tak terima diberitakan fitnah sebagai ketua Pokmas di Kabupaten Sampang, Marnilem Camat Jregik, Kabupaten Sampang melaporkan oknum wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang ke Mapolres Sampang, Selasa (6/3/2028). Menurutnya pemberitaan itu sangat tidak benar dan menyudutkan pelapor sebagai ASN.

Marnilem mendatangi Mapolres Sampang didampingi Arman Saputra SH selaku kuasa hukumnya. Disela-sela pemeriksaan, Marnilem menjelaskan pada sejumlah awak media, ia melaporkan oknum wartawan online dengan inisial AF terkait pencemaran nama baik pelapor sebagai ASN.

“Saya sangat dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan AF, sebab tulisannya penuh fitnah dan tanpa konfirmasi pada saya, misalnya saya dianggap ketua pokmas, saya adalah ASN dan menjabat Camat saat ini, jadi bukan ketua pokmas, seperti yang dituduhkan dan disebar beritanya,” jelas Marnilem.

Hal senada diungkapkan Arman Saputra selaku kuasa hukumnya yang mendampingi saat di Mapolres Sampang. Ia mengatakan, pemberitaan salah satu media online tersebut sangat menyudutkan kliennya dengan berita hoax dan penuh fitnah. Oleh sebab itu saat ini pihaknya menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang ITE Pasal 45, dan KUHP pasal 310 dan pasal 311.

“Selain upaya hukum tersebut, kami dalam waktu dekat juga akan melaporkan pada dewan pers terkait pemberitaan wartawan yang kami laporkan tersebut,” tambah Arman.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, membenarkan telah mendapat laporan tindak pidana ITE dengan memberitakan tidak benar di media online. Pelapor adalah ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Sampang. Penyidik sudah mengambil keterangan pelapor yang didampingi kuasa hukumnya dengan barang bukti sementara yang diserahkan berupa link berita dan sejumlah screnshot berita yang dianggap merugikan pelapor. Sedangkan terlapor dengan inisial AF merupakan wartawan diwilayah madura, dengan inisial nama medianya (J). Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan.

“Saat ini penyidik masih menggelar keterangan dan bukti bukti sementara dari pelapor, sedangkan pasal yang akan digunakan terhadap terlapor yakni undang undang ITE pasal 45 dan KUHP 310, 311 dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim. (Hol/Lim)

Leave a Comment