BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pengangkatan Bidan PTT Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkakan diduga banyak permasalahan.
Berdasarkan petikan keputusan Bupati Bangkalan tentang pengangkatan PNS, ada 135 bidan telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) pada tanggak 28/07/2018.
Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 01/08/2018, 135 bidan itu sudah dinyatakan menjadi PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
Anehnya dalam petikan keputusan Bupati Bangkalan itu tertera masa kerja golongan atau pengabdian hanya 0 tahun 10 bulan.
Menanggapi itu Aktivis anti korupsi Jawa Timur Mathur Husyairi, mengatakan dalam pengangkatan CPNS bidan PTT itu ada maladministrasi. Menurutnya bidan-bidan tersebut sudah melakukan pengabdian rata-rata 10 tahun.
Direktur LSM Jaka Jatim itu menjelaskan pengangkatan menjadi PNS adalah bentuk pengakuan negara terhadap seseorang.
Anehnya, kata Mathur Husyairi di Bangkalan ada 135 surat keterangan (SK) tahun 2016 sampai saat ini masih belum diserahkan oleh Pemerintah Bangkalan melalui Dinas Kesehatan.
Dirinya mendapatkan informasi telah terjadi maladministrasi dalam menerbitkan SK PNS yang terletak dalam barcode. Bahkan dirinya sudah mendesak PJ Bupati Bangkalan dan Dinas Kesehatan untuk segera memperbaiki hal itu.
“Tapi hasilnya sampai detik ini tidak ada penjelasan yang pasti, padahal masalah barcode sudah diperbaiki dan diatasi,” terangnya, Jumat (24/08/2018).
Selain itu ia melihat ada indikasi kepentingan terkait adanya keterlambatan penyerahan SK PNS.
“Saya khawatir diperlakukan sama dengan SK CPNS bidan yang berujung pada Pungutan liar (Pungli) oleh pihak Dinkes dan oknum Ikatan Bidan Indonesia (IBI),” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Muhammad Gufron mengaku terjadi kesalahan barcode dari BKN.
Saat ini permasalahan itu sudah diperbaiki ke BKN. Dari 135 bidan itu hanya lima orang yang terjadi kesalahan status pengabdiannya.
Alasan BKD dari BKN barcode lagi bermasalah, sehingga menggunakan cara manual. Ia berkeyakinan jika tidak bermasalah pada barcode tidak akan ada kesalahan.
“Yang salah itu bukan dari kita tapi dari barcode BKN tapi kan kita siap memperbaiki,” terangnya.
Saat ini petugas BKD sudah berangkat ke BKN untuk memperbaiki kesalahan dari orang yang tidak memiliki masa pengabdian pada petikan putusan bupati itu.
“Ini petugas kita masih belum balik mas dari BKN,” pungkas Gufron.
Sayangnya Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Muzakki ketika dihubungi melalui via telepon untuk dikonfirmasi terkait permasalahan itu tidak ada respon. (Zan/Lim)