Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Oct 2017 12:33 WIB ·

Dianggap Tak Transparan Kelola UKT, Mahasiswa UINSA Ajukan Sengketa ke KI Jatim


Dianggap Tak Transparan Kelola UKT, Mahasiswa UINSA Ajukan Sengketa ke KI Jatim Perbesar

Surat Tanda Terima dari KI Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terkait pengelolaan keuangan kampus UIN Sunan Ampel Surabaya.

Ahmad selaku pelapor mengungkapkan, pihaknya mendaftarkan sengketa informasi karena UINSA tidak terbuka soal pengelolaan keuangan kampus yang berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Untuk mengetahui alokasi dana UKT yang berasal dari mahasiswa ini kami tidak bisa, hingga harus jalur sengketa meminta laporannya,” Ungkapnya, Selasa (24/10/2017) di Kantor KI Jatim.

Ia menuturkan sudah berulang kali mengirimkan surat permohonan data kepada pihak kampus, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan menurutnya pihak keuangan kampus berdalih data yang ia minta bukan data publik sehingga saat diminta dapat penolakan.

“Sudah sering saya minta data keuangan kampus, namun tidak pernah ada tanggapan sama sekali, bahkan saat ditemui langsung mereka bilang itu data rahasia”. Ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa lingkungan pendidikan utamanya kampus UINSA harus bersih dari korupsi, apalagi dalam pengelolaan uang UKT yang berasal dari mahasiswa tentu harus bersifat terbuka agar bisa saling mengawasi.

“Pembayaran UKT itu berasal dari orang tua mahasiswa, maka sebagai bentuk tanggung jawab UINSA kepada orang tua mahasiswa seharusnya dalam pengelolaan uang kampus terbuka tanpa ditutup tutupi”, Imbuh mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini.

Ahmad ketika ditemui Pegawai KI Jatim

Dalam rangka mengetahui penggunaan uang UKT tersebut, ia mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dengan meminta data, sebagai berikut:

1. Salinan Realisasi Anggaran/ Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2014, 2015 dan 2016.

2. Salinan seluruh dokumen (Kegiatan dan Keuangan) berbagai proyek kerjasama dengan pihak luar tahun 2014, 2015 dan 2016.

3. Salinan seluruh dokumen (Laporan Kegiatan dan keuangan) perjalanan dinas rektor ke luar kota maupun luar negeri tahun 2014, 2015 dan 2016.

4. Proposal dan salinan pengadaan (tender) gedung perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya, baik yang dibiayai dari ABPN/P, atau kerjasama pihak luar negeri dan sebagainya.

5. RKAKL UIN Sunan Ampel tahun 2017.

Menurutnya, data tersebut adalah data publik yang bisa diketahui siapa saja dan kapan saja, sesuai dengan amanah undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Sementara itu, Feby Krisbiyanto selaku pegawai KI Jatim yang menerima laporan Ahmad mengatakan agar pelapor sabar menunggu karena di KI masih banyak jadwal sidang.

“Akan diproses, dan akan dinaikkan ke atasan. Ditunggu saja karena sekarang di KI jatim banyak kasus sengketa yang belum selesai,” Pungkasnya. (Sul/Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL