BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana merombak ulang tata ruang wilayah Kabupaten Bangkalan. Hal itu dibuktikan dengan mulai dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pansus di DPRD Bangkalan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bangkalan, Suyitno menyampaikan, pembahasan Raperda tersebut dilakukan lantaran Perda RTRW Nomor 10 tahun 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi wilayah Bangkalan saat ini.
“Ini masih kita bahas, karena masih banyak yang perlu kita dalami terhadap dinas terkait,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (21/11/2023).
Meski begitu, Suyitno menjelaskan garis besar rencana penataan ruang wilayah Bangkalan, yakni memetakan kawasan sesuai masing-masing sektor seperti sektor industri, pariwisata dan lain sebagainya.
“Jadi nanti ini kita sesuaikan semua agar bisa digunakan dalam jangka panjang dan sesuai dengan Rencana pembangunan Nasional dan provinsi,” jelasnya.