SAMPANG, Lingkarjatim.com– Dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan pengguna jalan raya khususnya di traffic light (lampu merah). Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sampang merazia sejumlah pengamen yang berada di jalan protokol Sampang Kota.
Menurut Choiriyah Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Sampang mengatakan razia para pengamen merupakan operasi rutin yang dilakukan pada malam hari.
Ada delapan pengamen jalanan yang masih berusia belasan tahun yang sedang ngamen di sejumlah titik trafficlight di wilayah Kabupaten Sampang.
“Saat dirazia mereka mencoba melarikan diri,” katanya, Sabtu (11/8/2018).
Namun kata dia, operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP pada malam hari tersebut berhasil menjaring pengamen jalanan di perempatan barisan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Pihaknya mengaku berhasil mengamankan tiga pengamen. Dua orang dari Desa Taman Sareh dan satu orang yang berasal dari Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang.
Menurut Cory, ketiga pengamen tersebut diserahkan pada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di rumah perlindungan sosial (RPS) dan dikembalikan ke orang tuanya, karena rata-rata masih usia sekolah.
“Dinsos Sampang mempunyai RPS di Jalan Mutiara, untuk itu Satpol PP bekerjasama dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.
“Selanjutnya Satpol PP menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial untuk memanggil orang tuanya serta aparat Desanya untuk menjemput,” tambah Cory.
Pihaknya mengaku hanya melakukan pengawasan terutama pada pemuda supaya tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
“Bahkan berdasarkan data kami, sejak Januari-Agustus 2018, kami melakukan razia pada pengamen jalanan sebanyak 40 anak, saat ditangkap mereka berjanji tidak akan mengulanginya, begitu dilepas mereka ngamen lagi,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)