Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Jul 2022 17:29 WIB ·

Dianggap Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Minta 8 Poin RUU KUHP Dihapus


Dianggap Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers Minta 8 Poin RUU KUHP Dihapus Perbesar

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Dewan Pers meminta DPR RI menghapus 8 poin dalam Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Sejumlah poin RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik tersebut antara lain:
1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum).
4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa:pencemaran nama baik;
9) Pasal 437,443 Tindak Pidana Pencemaran.

Menurut Dawan Pers, sejumlah poin tersebut dapat mengancam kemerdekaan pers bahkan dapat mengkriminalisasi karya jurnalistik. Hal itu disampaikan Dewan Pers melalui siaran Persnya, Jumat (15/07/2022).

Selain itu, permintaan penghapusan sejumlah poin tersebut karena sejak Dewan Pers menerima draft RUU KUHP pada tahun 2017 lalu, tidak ada perubahan sama sekali khususnya pada 8 poin tersebut.

Padahal, Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan terhadap 8 poin dalam RUU KUHP tersebut pada tahun 2019 lalu. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.
Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tak hanya itu, dalam keterangan persnya, Dewan Pers juga menjelaskan, pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata.

Ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 Yang pada prinsipnya menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL