Dianggap Lecehkan Proses Peradilan, PN Sidoarjo Akan Laporkan Pasutri Ini ke Polresta

Cuplikan video yang viral di media sosial

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Viralnya video yang merekam kejadian protes yang penuh kemarahan dengan disertai teriakan, makian dan cacian yang dilakukan oleh Guntual Laremba dan Istrinya Tuty Rahayu beserta keluarganya saat proses persidangan pembacaan putusan terkait sidang BPR Jati Lestari didalam ruangan sidang Utama di PN Sidoarjo, Kamis (28/6/2018) berbuntut panjang.

Akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak Guntual Laremba dan Istrinya Tuty Rahayu ke pihak Polresta Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan Humas PN Sidoarjo l Ketut Suwarta, menurutnya perilaku protes yang dilakukan pasangan suami isteri beserta keluarganya itu dinilai sangat mencoreng lembaga peradilan.

Aksi protes Guntual dan Tuty kata dia, dilakukan saat proses sidang berlangsung. Saat itu majelis hakim sedang membacakan putusan terkait kasus yang bersangkutan (Guntual) dengan pihak BPR Jati Lestari. Disela-sela pembacaan putusan itu tiba tiba Guntual dan Istrinya serta anak-anaknya protes dan marah-marah kepada hakim.

“Aksi keduanya itu di rekam dalam video yang kemudian diunggah dan diviralkan ke Media Sosial (Medsos) Facebook,” kata I Ketut Suwarta saat ditemui usai mediasi dengan DPC PERADI Sidoarjo, Selasa (3/7/2018).

Ketut menjelaskan jika dalam video yang sengaja di viralkan itu, berisi keduanya (Guntual dan Tuty) berkata-kata dengan nada keras dan beberapa kali berkata yang menjurus ke penghinaan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dalam Video yang viral itu, juga merekam protes yang berisi kata-kata ‘Tidak memberikan uang kepada hakim, keadilan tidak dapat’. Ungkapan itu saat proses sidang berlangsung.

“Karena hal tersebut sudah melecehkan persidangan dan menviralkan tuduhan yang ada, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang yakni Polresta Sidoarjo,” jelasnya.

Ketut menegaskan jika dalam Undang-Undang sudah tegas diatur jika dalam soal proses persidangan di suatu acara (masalah pengadilan) tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.

Tetapi apa yang dilakukan Guntual dan yang lainnya pada Kamis, minggu lalu itu jelas merupakan pelecehan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Baru kali ini saya menyaksikan kejadian yang saat ada sidang berlansung ada protes dengan teriak-teriak, mengumpat dan tindakan menunjuk (dengan jari) Majelis Hakim dan para peserta sidang,” kata Ketut.

“Terpaksa sidang dihentikan dan para Majelis Hakim meninggalkan sidang, padahal sidang tersebut masih berlangsung atau belum selesai,” tambahnya.

Jika pihak Guntual dan keluarganya tidak berkenan dengan hasil sidang, seharusnya menempuh upaya hakim lainnya.

Yang jelas lanjut Ketut, pihak Guntual dan Istrinya dalam proses persidangan di PN Sidoarjo sudah diwakili oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak BPR Jati Lestari sudah diwakili oleh Penasehat Hukum (PH) nya.

Apa yang dilakukan keduanya sangat mencoreng dan melecehkan proses peradilan di Negara ini.

Selain melaporkan soal aksi keduanya ke Polresta Sidoarjo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mapolresta Sidoarjo terkait antisipasi agar kejadian seperti apa yang dilakukan Guntual dan istrinya itu (serupa) tidak sampai terjadi lagi di lembaga pengadilan.

“Kejadian Kamis kemarin itu cukup yang terakhir terjadi di PN Sidoarjo, dan jangan sampai terjadi lagi di pengadilan lain,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment