SUMENEP, Lingkarjatim.com – Memasuki H-7 hari raya Idhul Fitri 1438 Hijriyah, masih banyak perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Terbukti hingga hari ini, Senin 19 Juni 2017 baru 20 persen perusahaan yang masih belum memberikan THR. Padahal ambang batas pemberian THR – 7 semua perusahaan harus sudah memberikan hak karyawan, yakni THR.
Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam mengatakan, perusahaan yang telah memberikan THR sesuai laporan yang diterima sudah 80 persen.
“Data itu kemungkinan akan terus bertambah, sampai tak ada satupun karyawan yang tidak mendapatkan haknya nantinya,” ucapnya.
Perusahaan yang belum memberikan THR kata Kamarul Alam mayoritas adalah perusahaan kecil.Seperti pertokoan. Karena alasannya, apabila diberikan THR lebih awal, mereka memilih libur duluan.
Pihaknya optimis semua perusahaan memberikan THR. Apalagi THR yang merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawannya apabila tidak diberikan jangan takut untuk mengaduh.
“Kami menyiapkan Pos pengaduan THR untuk menampung persoalan karyawan yang haknya tidak diberikan,”tambahnya.
Sesuai data Disnakertrans, di Sumenep ada sebanyak 565 perusahaan. Sebagian beroperasi di wilayah kepulauan. (lam/nir)