Di Bangkalan, Tak Bisa Bayar Hutang Nyawa Melayang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang pria berinisial ABS (40) warga Dusun Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan tewas di tangan S (44) warga Dusun Binteng, Desa Tengket Kecamatan setempat.

Korban (ABS) tewas setelah dibacok oleh tersangka (S) dengan arit di komplek Pemakaman Umum Dusun Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, lantaran korban tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 72 juta kepada tersangka.

Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada hari ini, Kamis tanggal 17 September 2020 sekira pukul 10.30 wib. Saat itu, korban bersama pamannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta maaf karena belum bisa membayar hutangnya.

Namun selain meminta maaf, korban juga menyuruh tersangka untuk mencarikan uang hutangan lagi ke tetangganya. Mendengar perkataan korban, tersangka merasa tersinggung sehingga emosinya memuncak.

Dengan emosi yang memuncak, lalu tersangka keluar rumah menuju ke kandang ayam untuk mengambil senjata tajam jenis arit, melihat itu, korban mencoba melarikan diri.

Tersangka sempat membacokan senjata tajamnya ke arah korban, namun tidak kena. Lalu korban terus melarikan diri ke arah kuburan, tetapi usahanya melarikan diri sia-sia, karena tersangka terus mengejar korban.

Pada saat berada di area kuburan tersangka membacok kepala korban sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan korban terjatuh.

Tak cukup sampai disitu, tersangka kembali membacokan senjata tajamnya ke arah korban, namun korban menangkis dengan kedua tangannya. Korban berteriak meminta maaf, tetapi tersangka membacokkan senjatanya berkali-kali. Baru setelah itu tersangka meninggalkan korban dan menuju ke rumahnya.

Usai membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya dan selanjutnya diamankan oleh Personil Sat Reskrim Bangkalan ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban meninggal dunia mengalami luka bacok di siku tangan kanan dan kiri, di bagian mulut, kepala bagian belakang dan bagian kepala samping kanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan).

Leave a Comment