SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim resmi menggelar kick of perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Perubahan tersebut untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan kepatuhan pajak.
“Perubahan dan penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan, efisiensi dan perbaikan pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP),” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II, saat di Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (02/03/2020).
Dijelaskan Lusiani, dengan adanya perubahan tugas dan fungsi, KPP Pratama akan membagi 500 WP Prioritas. Yakni bakal dilakukan administrasi tersendiri di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara sisanya akan dibagi rata pada seksi lainya secara merata.
“Upaya ini untuk mempermudah dan memberikan pelayanan maupun edukasi WP. Selanjutnya akan dibentuk KPP Madya baru agar DJP lebih fokus untuk mengawasi kepatuhan para WP,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Ahmad Komara menegaskan potensi pajak paling tinggi ada di Kecamatan Taman, Sukodono dan Kecamatan Krian. Upaya ini sebagai bentuk pelayanan dengan skema kedaerahan.
“Pelayanan kewilayahan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan WP. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan membentuk posko pelayanan SPT di kecamatan. Tujuannya agar setiap WP tidak perlu jauh-jauh dalam melaporkan tanggungan pajaknya,” singkatnya. (Imam Hambali)