Delapan Raperda Sampang Dipansuskan

Eksekutif dan Legislatif melakukan proses pembentukan delapan Raperda tersisa

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi mengumumkan nama-nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekusi dan Legislatif Kota Bahari.

Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda Penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap 6 Raperda oleh Bupati dan 2 Raperda usulan oleh pengusul serta pengumuman nama anggota Pansus Raperda.

Dalam laporannya, Anggota DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan bahwa delapan Raperda tersebut antara lain Raperda tentang rencana detail tata ruang dan bagian zonasi wilayah perkotaan.

Kedua, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM). Ketiga tentang perubahan kedua atas Perdar 1 tahun 2015 tentang pedoman, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa.

Keempat tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kelima tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (BPRS BASS). Dan keenam tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Sedangkan dua Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Sampang yakni tentang Madrasah Diniyah dan Perda seribu pesantren.

“Setelah ditetapkan nama-nama anggota Pansus ini, nantinya akan membahas dua Raperda yakni usulan dan inisiatif, ini dilakukan karena melihat periodesasi dewan yang hanya menyisakan hitungan bulan,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pembahasan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga akan dilibatkan secara bersamaan, sehingga sebelum purna tugas bulan Agustus mendatang, delapan Raperda tersebut akan melakukan eksekusi di Paripurna penetapan.

“Makanya ini dilakukan bersamaan, dan kami optimis akan segera terlesaikan dalam waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat mengatakan bahwa perampungan delapan Raperda Kabupaten Sampang tersebut dinilai menjadi kebutuhan untuk memaksimalkan roda pemerintahan, terlebih Raperda usulan tersebut merupakan Raperda yang telah diajukan dalam Propamperda dalam skala prioritas dalam regulasi pemerintah di Kabupaten Sampang.

“Secara umum, setelah mendengarkan dan mengkaji secara seksama dari berbagai sumber dan tim Pansus terhadap Raperda yang dimaksud akan dijadikan pedoman utama,” katanya.

“Pada prinsipnya, hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif merupakan amanah yang diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai dengan fasilitasi Gubernur Jawa timur,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment