Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jul 2022 15:16 WIB ·

Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah


Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah Perbesar

Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo yang mendapatkan hak asimilasi. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Lapas Sidoarjo terus berupaya mengurangi dampak overkapasitas yang mencapai 300%. Salah satunya melalui percepatan proses pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah.

Selama Semester I 2022, lapas telah memberikan hak integrasi dan asimilasi rumah kepada 79 narapidana. Dari jumlah itu, delapan diantaranya mendapatkan hak asimilasi rumah. Setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 itu menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu.

“Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” terang Teguh Pamuji, kepala Lapas Sidoarjo, melalui rilisnya, Rabu (06/07/2022)

Teguh menegaskan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif.

“Yakni tidak adanya pelanggaran & aktif dalam kegiatan pembinaan,” tegas Teguh.

Sedangkan Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Andi Eko Sutrisno mengumpamakan bahwa asimilasi ini bak hadiah bagi narapidana. Khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik. Sekaligus menjadi bukti bahwa yang narapidana telah meningkatkan kualitas diri.

“Bahasa kerennya, balancing the use of reward and punishment,” imbuhnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL