Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jul 2022 15:16 WIB ·

Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah


Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Bisa Rayakan Idul Adha di Rumah Perbesar

Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo yang mendapatkan hak asimilasi. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Lapas Sidoarjo terus berupaya mengurangi dampak overkapasitas yang mencapai 300%. Salah satunya melalui percepatan proses pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah.

Selama Semester I 2022, lapas telah memberikan hak integrasi dan asimilasi rumah kepada 79 narapidana. Dari jumlah itu, delapan diantaranya mendapatkan hak asimilasi rumah. Setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 itu menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu.

“Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” terang Teguh Pamuji, kepala Lapas Sidoarjo, melalui rilisnya, Rabu (06/07/2022)

Teguh menegaskan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif.

“Yakni tidak adanya pelanggaran & aktif dalam kegiatan pembinaan,” tegas Teguh.

Sedangkan Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Andi Eko Sutrisno mengumpamakan bahwa asimilasi ini bak hadiah bagi narapidana. Khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik. Sekaligus menjadi bukti bahwa yang narapidana telah meningkatkan kualitas diri.

“Bahasa kerennya, balancing the use of reward and punishment,” imbuhnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Memberi Kesempatan Kerja ke Penyandang Disabilitas, RSUD Syamrabu Bangkalan Mendapat Pujian

11 September 2024 - 07:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Beri Rp 5 Juta ke Setiap Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Krian

10 September 2024 - 18:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA