BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Hari ini Rabu (1/11/2017), delapan anggota Legislatif yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua komisi, sektretaris serta Balegda, Bamus, dan ketua Fraksi sudah mengembalikan mobil dinasnya ke Pemda Kabupaten Bangkalan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan AK Setiajid memberi batas waktu hingga minggu depan yaitu Senin (06/11/2017) kepada para Anggota dan Unsur Pimpinan komisi untuk segera mengembalikan mobil Dinas yang menjadi Fasilitas para anggota dan Alat Kelengkapan Dewan. Hal itu dikarenakan sudah ditetapkannya Perda Tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya meski Anggota dan Pimpinan Dewan belum menerima kepastian nominal tunjangan transportasi, seharusnya sejak awal ditetapkanya perda tersebut para unsur pimpinan sudah semestinya menyerahkan Mobil Dinas yang mereka peroleh.
“Jadi pengembalian terakhir tanggal 06, siang nya langsung saya kembalikan kepada Pemkab, karena kalau tidak di kembalaikan itu nanti dengan pembayaran tunjangan transportasi,” ungkapnya
Setiajid juga menambahakan bahwa anggota DPRD sebetulnya sudah tidak mendapatkan fasiliatas perawatan kendaraan sejak Oktober lalu.
“Jadi mereka tidak berhak menerima biaya perawatan. Jadi meski secara fisik belum mengembalikan tapi mereka tidak pakai, kalaupun pakai itu pakai biaya pribadi. Komisi, baleg, bamus, minus unsur pimpinan,” Katanya.
Sementara ini baru enam mobil dinas yang dikembalikan oleh para Anggota dan Pimpinan Komisi sekaligus Fraksi. “Sudah delapan mobil yang dikembalikan dari total 26 mobil dinas,” Jelasnya.
Sementara itu sekretaris komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengungkapkan jika pihaknya mau tidak mau harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini menjadi fasilitas, sebab para anggota dan pimpinan nantinya akan mendapat tunjangan transportasi.
“Terkecuali Pimpinan DPRD tidak mengembalikan karena mereka mendapat tunjangan yang melekat pada jabatan mereka, jadi secara otomatis mereka juga tidak mendapat tunangan nominal,” tuturnya
Untuk penentuan nominal tunjangan Mahmudi mengungkapkan jika Penentuannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 33 tahun 2016. Dikarenakan Peraturan Bupati belum juga ditetapkan. (Zan/Lim)