Datangi Kejari Sampang, Pelapor Dugaan Tipikor Dana Desa Sokobanah Daya Pertanyakan Proses Hukum

TERTUTUP : Perwakilan Aktivis Jatim Corruption Watch (JCW) bersama masyarakat Desa Sokobanah Daya beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jatim Corruption Watch (JCW) bersama perwakilan masyarakat Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses hukum laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi realisasi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya enam bulan lalu.

“Kami kesini (Kejari, red) untuk mempertanyakan proses hukum yang kami lakukan enam bulan yang lalu, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal sudah melebihi 2×14 hari,” kata Sukandar, Perwakilan masyarakat Sokobanah Daya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Kejari Sampang sedikit memberi titik terang dalam proses kasus tersebut, salah satunya yakni akan menurunkan tim ahli ke lokasi robohnya proyek yang bersumber dari dana desa di Desa Sokobanah Daya.

“Kalau melihat kondisi bangunan yang jelas sudah diperbaiki karena pihak pelaksana proyek sudah tahu dilaporkan, kalau tidak dilaporkan kayaknya akan dibiarkan, anehnya lagi pengerjaan perbaikan itu dilakukan malam hari,” tambahnya.

“Kami ingin apa yang menjadi tuntutan masyarakat terpenuhi, karena selama proses laporan masyarakat ingin kembali menggelar aksi, tapi kami redam dulu, kami masih percaya dengan Kejari Sampang,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Tim Investigasi JCW Kabupaten Sampang, Khoirul Kalam mengatakan bahwa berdasarkan dari pihak Kejari Sampang, bahwa proses pembangunan saluran tersebut penuh kejanggalan, salah satunya dalam SPJ tidak dicantumkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), kekurangan volume pengerjaan sepanjang 48 m.

“Itu indikasi yang sangat nyata, dan Kejari Sampang hanya menunggu penetapan tersangka,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa masa waktu laporan yang dilakukan oleh pihaknya menjadi tanda tanya besar, karena sampai saat ini sudah berjalan enam bulan. Padah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi hanya butuh waktu satu bulan.

“Ini bukan satu bulan lagi, maka wajar kalau kami mempertanyakan ini, karena ini tidak wajar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut terus bejalan, bahkan sudh ada 18 orang yang dipanggil dengan status saksi, tak hanya itu dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim ahli untuk melakukan penelitian langsung ke lokasi.

“Inikan butuh waktu, yang jelas kami akan menurunkan tim ahli dalam minggu ini,” katanya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment