Data Dana Hibah 5,9 T Di Sengketakan, PPID Dan BPKAD Pemprov Jatim Malah Bingung

Agus PPID Pemprov Jatim (paling kanan)

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim merasa bingung menyikapi permintaan informasi publik dari Jaka Jatim terkait penyaluran dana hibah tahun 2016 senilai 5,9 Triliyun.

PPID Pemprov Jatim Agus Dwi Munahan mengatakan data yang diminta oleh Jaka Jatim ada di masing-masing SKPD, sehingga ia merasa kesulitan untuk mengumpulkan data tersebut.

“PPID Provinsi kan ruang lingkupnya terbatas dalam arti hanya sebatas pada pasal 9 (UU 14 Tahun 2008) yaitu informasi yang diumumkan secara berkala dan itu bersifat informasi publik, tapi kalau yang mengarah pada pasal 10 dan 11 artinya tersedia setiap saat dan serta merta itu masing masing ada di SKPD. Itu kadang-kadang kami sulit melakukan koordinasi untuk minta dokumen seperti itu (data dana hibah),” katanya usai menjalani sidang sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Jatim, Sidoarjo, Selasa (01/08/2017)

Menurutnya, secara rinci data itu ada di SKPD secara umum ada di LKPJ (Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur) sebagai laporan di akhir periode.

Sementara itu, Harun perwakilan dari BPKAD Pemprov Jatim juga merasa demikian. “Pengajuan sampai monitoring ada di SKPD,” Ungkapnya saat di persidangan.

Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi mempunyai alasan sendiri kenapa pengajuan itu ditujukan ke PPID dan BPKAD. Menurutnya PPID punya tanggung jawab karena secara struktural lembaga tersebut berada dibawah naungan Pemprov Jatim. “Selama saya mengajukan ke PPID mereka selalu bilang langsung saja ke SKPD masing-masing. Jika SKPDnya merasa tidak tahu terus, kan kita meraba-raba terus. PPID jatim tidak pernah buka. Dana hibah ini lho ada disini (tempatnya),” Tuturnya

Selain itu Jaka jatim juga mengirimkan permintaan informasi ke BPKAD, karena lembaga itu yang melakukan transfer ke penerimanya. “Makanya kita disitu menyebutkan BPKAD karena dana hibah itu tidak muncul di SKPD, yang melakukan transfer penerima hibah itu ya BPKAD, asumsi kita dia punya data yang disetor oleh setiap SKPD” Ujarnya

Jaka Jatim mencium dana hibah itu diperjual belikan dengan adanya bukti yang telah ia miliki. “Kami tertarik mendalami apa benar dana hibah ini diperjualbelikan untuk jadi bancakan. Untuk membuat kesimpulan kami kan butuh kajian melalui data itu. Dana hibah ini nyampek atau tidak kepada penerima,” Katanya

Sekedar diketahui data yang diminta Jaka Jatim antara lain, Data SKPD yang bertugas menjadi verifikator maupun monitoring evaluasi dana hibah dan bansos, serta jumlah alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD, Data calon penerima hibah dan bansos baik lembaga pokmas, ormas dan lain-lain by name by adress berikut jumlah dana hibah yang akan diterima (Penerima dikleompokkan per kabupaten/kota), Daftar penerima dana hibah Gubernur, Bantuan Sosial (Bantuan Gubernur) atau berikut nominal atau besarnya dana yang diterima per lembaga pada tahun 2014-2015.

Dan data alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah daerah berikut perencanaan penggunaan anggaran serta alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa berikut perencanaan penggunaan anggaran. (Sul/Lim)

Leave a Comment