Data Dana Hibah 10,8 T Akan Diberikan Pasca 30 Hari, Jaka Jatim: Terlalu Lama

Mathur Husyairi Direktur Jaka Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi merasa keberatan atas putusan Komisi Informasi (KI) Jatim. Pasalnya KI Jatim memberikan waktu terlalu lama pada PPID Pemprov Jatim untuk memberikan data dana hibah sebesar Rp 10,8 T.

Data tersebut terdiri dari dana hibah tahun 2014 berjumlah Rp 4,9 T dan 2015 berjumlah Rp 5,9 T. Padahal sidang sengketa informasi sudah dimenangkan Jaka Jatim berdasarkan amar putusan yang keluar pada 24 Agustus 2017.

“Terlalu flesibel (putusannya), karena permohonan informasi sudah diminta sejak April 2016. Kalau masih minta 30 hari. Apa pertimbangannya?,” katanya dengan penuh tanya, Kamis (07/09/2017).

Aktivis yang pernah mengalami tindak kekerasan itu tidak akan mempermasalahkan jika informasi yang diminta diberikan semua. Sebab hasil putusan KI lanjutnya, hanya mengabulkan sebagian dari permohonan informasi yang diminta.

“Saya kira 10 hari kerja selesai, seandainya ini diminta menyerahkan semua data penerima hibah 2014 dan 2015 masuk akal 30 hari. Data inikan hanya tinggal ngambil saja sesuai tahun SK Gubernurnya, ini tinggal dipilih 2 item 2014 dan 2015,” tuturnya.

“Saya menilai putusannya tidak tegas, karena ini dinyatakan informasi terbuka diserahkan pada pemohon, tapi oleh Ketua Majlis mengabulkan sebagian,” imbuhnya.

Pria yang sering disapa Mathur itu akan tetap berkomitmen mengawal hak masyarakat yang harus diterima secara nyata, bukan fiktif belaka. Ia pun kaget saat mengetahui, ada penerima Dana hibah yang hanya melakukan Laporan PertanggungJawaban dengan setengah-setengah.

“Parahnya lagi ada Dinas penerima dana hibah tidak meng-SPJ-kan sejumlah Rp 57 Miliyar pada tahun 2015 itu merujuk pada LHP BPK. di LHP BPK tahun 2016 muncul lagi dana hibah yang tidak ter-SPJ-kan Rp 339 M,” Tutupnya.

Sekedar diketahui data yang diminta Jaka Jatim antara lain, Data SKPD yang bertugas menjadi verifikator maupun monitoring evaluasi dana hibah dan bansos, serta jumlah alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD, data calon penerima hibah dan bansos baik lembaga pokmas, ormas dan lain-lain by name by adress berikut jumlah dana hibah yang akan diterima (Penerima dikelompokkan per kabupaten/kota), daftar penerima dana hibah Gubernur, Bantuan Sosial (Bantuan Gubernur) atau berikut nominal atau besarnya dana yang diterima per lembaga pada tahun 2014-2015.

Juga data alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah daerah berikut perencanaan penggunaan anggaran serta alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa berikut perencanaan penggunaan anggaran. (Sul/Lim)

Leave a Comment