Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Nov 2018 10:33 WIB ·

Dasar Hukum Penambahan Anggaran 63 M untuk APBD Sumenep 2019 Dipertanyakan


Moh Hanafi (kiri) dan H Joni Widarsono (kanan) Perbesar

Moh Hanafi (kiri) dan H Joni Widarsono (kanan)

Moh Hanafi (kiri) dan H Joni Widarsono (kanan)

SUMENEP, Lingkarjatim.com -Dasar hukum penambahan anggaran 63 miliar rupiah pada APBD Kabupaten Sumenep tahun 2019 yang diberikan Pemprov Jatim ke Kabupaten Sumenep dipertanyakan. Salah satunya dipertanyakan oleh H. Joni Widarsono, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang direncanakan akan dialokasikan untuk infrastruktur itu masuk ke Pemkab Sumenep setelah Gubernur Jawa Timur mengevaluasi terhadap APBD Sumenep tahun 2019.

“Saat ini proses penganggaran APBD sudah menggunakan SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan). Kalau ada penambahan, apa dasar hukum yang dipakai,” Katanya, Kamis (29/11).

Menurutnya, selama ini belum ada pembahasan soal penambahan anggaran, baik ditingkat komisi maupun di Badan Anggaran (Banggar). Apalagi, anggaran tersebut tidak masuk pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019.

“Jadi, kalau KUA PPAS sudah disahkan maka tidak boleh ada penambahan anggaran lagi. Dan kalau mengacu pada tatib lama, pembahasan anggaran harus dilakukan di tingkat Komisi, kalau mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 pembahasan cukup dibahas di Banggar Timgar,” Tambahnya.

Selain itu, sesuai hasil konsultasi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Timgar, kata Joni, dana tersebut bisa direalisasikan apabila ada MoU antara Pimpinan DPRD dan Bupati. Namun, sepengetahuan dia saat ini belum ada.

“Lalu apa dasar hukum penambahan itu. Kalau menurut saya lebih baik dana itu disimpan dulu di Kasda (Kas Daerah), jika mau direalisasikan, lebih baik di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) atau mendahului PAK,” Tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi mengatakan penambahan dana itu tidak melanggar aturan. Karena pembahasan APBD 2019 belum selesai dan masih tahap evaluasi Gubernur. Sehingga masih ada peluang untuk perubahan, seperti penambahan anggaran.

“Itu (Pengesahan APBD) persetujuannya diakhir November, ketika tidak dilakukan maka akan ada sanksi. Tapi ini nanti mekanismenya dana ini ketika evaluasi dikirim ke Gubernur, nanti dilampirkan disitu ada nota kesepakatan lagi tandatangan Pimpinan DPRD dengan Bupati, dan itu (dana tambahan) nanti tinggal memasukkan lagi ditambahkan di KUA/PPAS yang baru,” Katanya, Rabu (27/11).

Ditanya soal pembahasan APBD yang memakai SIMRAL, Hanafi tidak mempermasalahkan. Sebab, dana tambahan masuk setelah evaluasi Gubernur selesai. “Itu kan yang dibicarakan dana yang kemarin Pak, ini (dana tambahan) baru masuk,” tukasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep, mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Penambahan dana itu bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Anggaran ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten Sumenep lantaran mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari BPK RI. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL