Dari 2.230 Hanya 10 108 Angkutan Online di Jatim Kantongi Izin Operasi

Ilustrasi taxi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 2.230 angkutan online telah mengajukan izin prinsip ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Dari jumlah itu, hanya 108 angkutan online yang telah mengantongi izin operasi.

“Dari ribuan itu, hanya 108 yang memenuhi syarat. Karena yang mengajukan izin harus perusahaan angkutan, tidak boleh orang per orang. Perusahaan disini bisa berbentuk koperasi,” kata Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Selasa (7/11/2017).

Ratusan angkutan online itu, lanjut Wahid, terdiri dari 30 koperasi yang mengajukan izin prinsip. Namun sampai saat ini masih ada sekitar 2.100 angkutan belum mengantongi izin operasi, karena belum memenuhi syarat administrasi termasuk Uji KIR.

Karena itu, Wahid berharap kepada angkutan online yang lain agar segera melengkapi izin dan syarat administrasi. ”Maka dari itu kami himbau masuk koperasi biar mudah prosesnya. STNK tetap nama pribadi, tapi yang ajukan izin itu adalah koprasi,” katanya.

Sementara itu, Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori, menambahkan bahwa akan ada pembatasan kuota taksi online di Jatim, yakni sebesar 4.445 unit kendaraan. Jumlah tersebut terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah yang ada dilapangan sekitar 12 ribu kendaraan.

“Nanti akan ada seleksi. Yang benar-benar membutuhkan untuk hidup saja yang diperbolehkan. Ini juga kami himbau kepada koperasi,” kata Isa.

Dari kuota yang telah ditetapkan tersebut, wilayah Surabaya dan sekitarnya mendapat jatah 3.000 kendaraan. Pembatasan kuota ini, diharapkan bisa memberikan iklim yang bagus terhadap usaha transportasi di Jatim.

“Jangan sampai jumlah yang ada justru melebihi kebutuhan sehingga saling merugikan antar sopir sendiri. Karena itu kami imbau kepada seluruh operator taksi agar tidak menerima unit baru,” kata Isa. (Mal/Lim)

Leave a Comment