Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Sep 2022 13:18 WIB ·

Dapat Dana Hibah APBD, DPKS Masih ‘Galang’ Dana Untuk Rakor


Dapat Dana Hibah APBD, DPKS Masih ‘Galang’ Dana Untuk Rakor Perbesar

Ilustrasi Dana Hibah (Foto : Ist)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Surat pemohonan dana oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) untuk menghadiri rapat kordinasi (rakor) bocor. Surat dengan nomor 050/S-DPKS/IX/2022 tertanggal 12 September 2022 mencuat di sejumlah group Whatsapp.

Dalam surat itu, DPKS mengajukan permohonan dana untuk menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) Dewan Pendidikan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu hingga Minggu, 24 sampai 25 September 2022. Surat itu meminta bantuan dana untuk akomodasi 11 anggota DPKS dalam menghadiri rakor tersebut.

Surat permohonan dana itu membuat protes sejumlah kalangan. Alasannya, DPKS merupakan lembaga negara yang juga dapat kucuran dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di Sumenep. Tapi, sayangnya untuk rakor saja justru membagika proposal.

Ibnu Hajar, Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sumenep mengaku kecewa dengan munculnya proposal rakor tersebut. Sebab rakor merupakan kegiatan kedinasan, yang seharusnya dibiayai oleh negara.

“Kami sangat kecewa dengan munculnya proposal dananDPKS ini,” katanya.

Dia menuturkan, DPKS merupakan lembaga negara yang dibiayai oleh APBD. Tapi, sayangnya masih meminta-minta dana untuk menghadiri rakor.

“Kok bisa-bisanya minta dana, termasuk ke orang parpol. Ini gejala apa ya,” ungkapnya dengan nada bertanya.

Seharusnya, sambung dia, lembaga negara ini bisa menggunakan uang negara. “Tidak tahu, jika memang pemkab Sumenep dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) sudah bangkrut. Kasihan bupati jika begini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra membenarkan, DPKS mendapatkan anggaran dari APBD. Aanggaran tersebut diberikan dalam bentuk dana hibah.

“Ya, DPKS itu dapat hibah Rp 500 juta dari APBD,” kata Agus saat dihubungi wartawan.

Aktifis Formatif, Fadal, mengecam tindakan DPKS yang masih membagi proposal untuk biaya rakor. Padahal anggarannya sudah sebesar Rp 500 juta.

“Rakor juga mengambil dana itu. Ngapain, masih cari dana,” katanya.

Maka, sambung dia, lembaga yang dibiayai keuangan negara namun masih mencari proposal bisa dibilang pelanggaran. “Mencari donatur untuk kegiatan resmi bukan even, yang seharusnya dibiayai negara maka bisa berpotensi pelanggaran,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya meminta Inspektorat untuk turun tangan. Sebab, jika dana dari donatur khawatir berpotensi gratifikasi. “Misalnya, ada orang atau lembaga lain memberi dana karena lembaga dan jabatannya kan bisa gratifikasi. Tapi, ini bisa diusut dan dikaji oleh aktifis hukum saja,” tuturnya.

Ketua DPKS Mulyadi masih enggan untuk memberikan komentar terkait masalah ini. Saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp ternyata tetap tidak memberikan respon. Sementara Juru Bicara DPKS Busri Thaha juga tak mau banyak komentar terkait masalah ini. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL