Dana BOS Tahap 3 Terancam Tak Cair, Komisi D Minta Disdik Bangkalan Awasi Sekolah

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan meminta dinas pendidikan (disdik) Bangkalan melakukan pengawasan terhadap sekolah di bawah naungannya.

Hal itu diungkapkan ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menysul adanya ancaman dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) republik Indonesia yang akan membekukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap tiga.

Seperti dilansir dari www.radarcirebon.com, ancaman pembekuan dana BOS itu lantaran banyak sekolah yang masih belum melaporkan realisasi dana BOS pada tahap pertama bulan Januari lalu.

Dalam pemberitaan tersebut, berdasarkan data dari Kemendikbud, sebanyak 6,29 persen atau 13.601 sekolah di Indonesia yang masih belum melaporkan penggunaan dana BOS.

Rinciannya, sebanyak 9.567 sekolah Dasar (SD), dari jumlah total 130.783 sekolah yang belum melaporkan realisasi dana BOS. Sedangkan di SMP, sebanyak 1.200 dari jumlah keseluruhan 37.000 sekolah. Adapun pada jenjang SMA, dari 12.681 sekolah, 666 diantaranya belum memberikan laporan.

“Disdik harus melakukan visitasi dan pengawasan bagi sekolah yang belum melaporkan, baik itu melalui Korwil maupun kepala sekolah,” ujar dia.

Sebab Politisi PPP itu tidak menginginkan akibat dari tidak cairnya dana BOS karena tak melakukan pelaporan, berdampak kepada proses belajar mengajar sekolah bagi peserta didik.

Selain itu, jika ancaman itu benar berlaku, menurut Nur Hasan cukup kepada sekolah yang tak melaporkan saja. Sedangan yang taat administrasi tetap dicairkan. Karena jika diberlakukan secara menyeluruh dinilai tidak adil.

“Akan berdampak ke proses belajar mengajar. Pemerintah pusat juga memverifikasi sekolah mana yang tidak melaporkan, itu saja yang dibekukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Bangkalan, Jufri Kora mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1, sebab laporannya langsung dari sekolah ke pusat.

Namun demikian, pihaknya mengaku sudah mewanti-wanti kepada lembaga sekolah yang menerima BOS reguler, agar segera melaporkan penggunaannya. Karena jika tidak, maka akan berdampak kepada pencairan selanjutnya.

“Saya sudah wanti-wanti kepada sekolah agar segera melaporkan ke pusat, terutama yang belum melaporkan,” ucap dia. (Moh Iksan).

Leave a Comment