Curi Sak Plastik, Warga Sedati Diamankan Polisi

Tersangka M Ridwan saat di Mapolsek Sedati

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – M. Ridwan (25) warga Desa Pranti Kecamatan Sedati Sidoarjo, ditangkap warga setelah melakukan pencurian dua sak kantong plastik dari teras rumah.

Sekarang Ridwan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sedati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian itu bermula pada saat pelaku M Ridwan yang tengah melintas di depan rumah milik Miskan warga Ponorogo yang tinggal di Dusun Payan Buntaran, RT 25 /RW 5, Desa Pabean Sedati da melihat ada barang berupa dua sak kantong plastik tertumpuk di teras rumah.

Timbullah niat untuk menguasai barang tersebut, setelah merasa aman, dengan mengendap pelaku memasuki teras rumah Miskan dan mengambil barang tersebut.

“Pelaku tidak sadar kalau ada istri pemilik rumah yang mengawasi tindakan pelaku dari dalam rumah saat memasuki teras rumah korban,” ungkap Kapolsek Sedati AKP Herdiyantoro, Senin (13/8/2018).

Saat pelaku mulai mengangkat barang dan akan diangkut dengan motornya, Sulastri (Isteri Miskan) berlari mendekati dan berusaha menarik Sepeda motor pelaku yang saat itu berusaha untuk kabur sambil berteriak maling.

“Teriakan maling oleh pemilik rumah itulah yang mengundang warga sekitar dan berusaha menangkap pelaku,” kata Herdiyantoro.

Pelaku kemudian diamankan oleh warga ke balai Desa Pabean Sedati dan menghubungi petugas.

Tidak lama, anggota Polsek Sedati datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Sedati bersama dengan barang bukti dua sak kantong plastik warna putih dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shigun warna merah No. Pol L 3138 GZ.

“Kepada pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment