Copet Antar Kota Diciduk Polisi

Tersangka Eko Irianto

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Eko Irianto (60) warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya yang merupakan seorang copet, diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo dan alat buktinya berupa Hand Phone (HP), baju koko, kopiah putih dan tas cangklong.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Eko saat pemberangkatan calon jamaah Haji.

Pada saat itu kata dia, Eko sedang mengambil sebuah Hand Phone (HP) milik pengantar Calon Jamaah Haji (CJH) di Alun-Alun Sidoarjo.

“Sebelum Eko beraksi sudah diawasi oleh anggota, dan tersangka ditangkap, setelah berhasil menggasak HP android milik Yeni Purwanti warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo,” terangnya, saat press release, Selasa (18/9/2018).

korban aksi jahat Eko diketahui  bernama Yeniwanti, warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang sedang mengantar keluarganya yang hendak berangkat haji.

Handphone milik korban di taruh di saku samping, yang mudah untuk di jangkau tersangka Eko. Saat desak-desakan, Tersangka eko, langsung beraksi menggasak HP korban.

“Saat antrian di alun-alun Sidoarjo sebelum masuk pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, tersangka beraksi,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya sebuah HP merek Oppo Tipe A37 warna putih, sebuah baju koko putih, sebuah tas pinggang hitam, dan sebuah peci warna putih.

Eko tidak hanya sekali melakukan aksinya. Ternyata Eko sudah sering kali menjalankan aksinya. Bahkan untuk mencari mangsa dia rela keliling Jawa Timur, bahkan Jawa Tengah.

“Selain beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo, Eko ini, kalau operasi sampai luar kota, seperti Lamongan, Madiun, Solo,” ungkapnya.

Menurut dia, Eko merupakan residivis Pada tahun 2005 tersandung kasus togel, dan di vonis 3 bulan. Pada tahun Tahun 2008, dia ditangkap di Lamongan dalam kasus pencopetan dan di vonis 5 bulan. Aksi di Madiun dan Solo, Jawa Tengah di lakukannya Tahun 2017 kemarin.

“Tapi yang diproses hukum hanya di Lamongan dan Surabaya, Tersangka dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan 3 bulan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kini Eko akan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

Karena keberangkatannya dari rumah, tersangka sudah berniat dan mempersiapkan peralatannya. Setiap aksinya di lakukan saat acara religi umat muslim.

“Memang tersangka ini residivis dan spesialis pencopetan di keramain misalnya di acara pengajian, haul atau acara pasar malam,” tegasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment