Cerita Tukang Tambal Ban di Labang, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba

Syahrianto

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Syahrianto, seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban di Desa Sendang Laok, Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan harus merasakan kerasnya cengkraman borgol polisi.

Pemuda 30 tahun itu tiba-tiba digrebek dan diborgol oleh petugas kepolisian Bangkalan saat sedang menambal ban di bengkel kecilnya tanpa tahu apa kesalahannya. Penggrebekan itu terjadi pada hari Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 Wib.

Syahrianto digrebek lantaran polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa dia diduga kerap terlibat dalam transaksi jual beli narkoba di daerahnya.

Syahrianto menceritakan, kejadian penggrebekan itu bermula membuka bengkelnya untuk menambal ban sepeda motor milik saudaranya sekitar pukul 15.00 Wib.

Hingga malam bengkel kecilnya itu tetap dibuka, setelah adzan maghrib ada orang yang hendak menambal ban sepeda motornya karena bocor. Tak sampai selesai menambal, tiba-tiba datang tiga orang polisi menggunakan sepeda motor dan langsung memborgol tangannya.

Sahri tak bisa berbuat apa-apa selain menjawab pertanyaan polisi dengan jujur dan apa adanya. Sambil mengintrogasi Syahri, polisi juga menggeledah bengkelnya, namun penggeledahan itu tidak menemukan barang bukti apapun.

Karena tidak menemukan barang bukti apapun, kemudian Syahri dibawa kerumahnya di Dusun Jabung Desa Sendang Laok menggunakan mobil polisi. Sesampainya di rumahnya, polisi juga menggeledah rumah Syahri, sedangkan Syahri ditahan di dalam mobil.

Menurut Syahri, polisi yang menggeledah rumahnya tidak hanya satu atau dua orang, namun belasan orang. Keluarga Syahri yang tidak tahu apa-apa kaget dan syok melihat kedatangan dan penggeledahan para petugas itu.

“Bengkel digeledah, rumah juga digeledah sekitar ada 15 polisi yang menggeledah rumah saya itu, semua berantakan, saat penggeledahan itu saya tetap di dalam mobil tidak boleh keluar,” cerita dia kepada Lingkarjatim.com, Rabu (26/02).

Sekitar 1 jam setengah penggeledahan rumah itu berlangsung, namun polisi tetap tidak menemukan barang bukti yang dicari. “Sampai saya ditanyakan ditaruh dimana barangnya Sahri? Biar tidak lama-lama,” kata dia menirukan pertanyaan polisi kepadanya.

Tak cukup sampai disitu, setelah penggeledahan yang dilakukan polisi tidak menemukan hasil, kemudian Syahri dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melakukan tes urin.

“Saya dites urin dua kali semuanya hasilnya sama, negatif karena saya memang tidak mengkonsumsi barang haram itu,” kata dia.

Setelah itu, lanjut Syahri, dia dibawa ke Mapolres Bangkalan dan di interogasi oleh petugas. Usai di interogasi dengan beberapa pertanyaan dia disuruh membuat surat pernyataan bahwa tidak mendapatkan intimidasi ataupun kekerasan oleh petugas.

“Karena memang tidak ada kekerasan maupun pemaksaan, saya tulis dan tandatangan, kemudian saya pulang sekitar jam 2 malam, dijemput keluarga,” lanjut dia.

Sahri mengaku masih trauma atas peristiwa yang dialaminya itu. Karena kata dia, kejadian upaya penangkapan terhadap dirinya itu tidak hanya sekali, melainkan sudah tiga kali dalam dua minggu terakhir.

“Pertama dari Polres, kedua dari Polsek (Sukolilo) dan terakhir yang kemarin ini dari Polres,” kata dia.

Akibat kejadian itu, kata Sahri, keluarganya hingga saat ini masih sangat shock hingga orang tuanya jatuh sakit. Tak hanya itu, Sahri menyayangkan atas sikap Polres Bangkalan karena tidak ada iktikad baik ataupun permintaan maaf kepada keluarganya setelah kejadian salah tangkap itu.

“Orang tua saya sampai saat ini masih belum bisa bangun karena shock dengan kejadian itu,” ujar dia.

Sahri mengaku akan menindaklanjuti kejadian yang dialaminya itu dengan menempuh jalur hukum. “Saya akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kejadian yang saya alami ini,” ucap dia.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono membantah bahwa anggotanya melakukan salah tangkap. Menurut dia, pihaknya hanya meminta klarifikasi terhadap Syahri atas dugaan kasus peredaran narkotika.

“Bukan salah tangkap, sebelumnya sudah dilakukan pemantauan namun setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti apapun,” kata dia.

Soekris mengatakan, setelah melakukan klarifikasi dan berdasarkan hasil tes urine yang negatif pihaknya langsung mengembalikan Sahri ke rumahnya di Desa Sendang Laok Kecamatan Labang.

Pria berkacamata itu menambahkan, dalam upaya meminta klarifikasi dan penggeledahan terhadap Syahri sudah dilengkapi dengan surat tugas dari atasannya.

“Dalam upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kami lakukan dengan pemanis juga, tidak ada kekerasan ataupun intimidasi terhadap yang bersangkutan,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment