BANGKALAN, lingkarjatim.com – Namanya Sri (32), asal jalan Tambaan, Kecamatan Bubutan Kotamadya Surabaya. Ia ditangkap unit reskrim Polsek Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Selasa (15/10).
Sri ditangkap bukan tanpa alasan, melainkan dirinya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu (nyabu) bersama temannya di sebuah rumah kosong di Dusun Kejawan Selatan Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 08.30 wib.
Namun sayangnya, meski nyabu berdua, Sri digelandang sendiri, karena temannya OI melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.
Penggrebekan Sri berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait rumah kosong yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu ke polsek Kwanyar.
Mendapat informasi tersebut, unit reskrim polsek Kwanyar melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Penyelidikan itu tak sia-sia, sekitar pukul 08.30 wib, petugas menemukan dua orang sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kosong.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan Sri tak seberuntung temannya yang merarikan diri dan sampai saat ini masih DPO.
Selanjutnya Sri dan barang bukti berupa sabu seberat 2,0 gram beserta barang bukti lainnya ke Mapolsek Kwanyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Moh Iksan)