Cerita Pengasuh Madrasah di Sumenep, Cabuli Muridnya 30 Kali

Gambar ilustrasi kekerasan seksual pada anak

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Sungguh malang nasib Melati. Gadis 14 tahun, warga Desa Bancamarah, Kecamatan Dungkek, Sumenep ini, dicabuli HG (45). Ia adalah Kepala Madrasah tempat Melati menimba ilmu di Desa Ban Raas.

Aksi bejat itu dilakukan HG berkali-kali. Pernah, Melati disetubuhi di dalam ruang kelas madrasah yang diasuhnya. Kejadian itu terjadi sekitar Juni 2019 lalu. Pelaku mengancan Melati agar tidak buka mulut.

“Kamu sekarang harus pasrah jangan bercerita kepada siapa-siapa,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10) menirukan apa yang dikatakan HG pada melati kala itu.

Tidak sekali, masih di bulan yang sama, HG kembali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Melati. Melati yang mondok disalah satu pesantren di Sumenep, saat itu sedang sakit.

Mengetahui hal itu, HG menjenguk Melati ke tempat dia mondok. Pelaku pun mendapat izin dari petugas pondok untuk membawa Melati pulang dengan tujuan untuk berobat. Alih-alih langsung dibawa ke dokter, Melati malah dibawa HG masuk ke salah satu hotel di Sumenep.

“Setelah masuk ke salah satu kamar hotel, korban kembali disetubuhi oleh pelaku. Malam harinya, baru korban dibawa pelaku untuk berobat ke dokter,” tambahnya.

Bejatnya, tidak hanya di dalam kelas dan kamar hotel, pelaku juga sempat melakukan pencabulan terhadap korban di kandang ayam milik pelaku. Aksi bejat itu dilakukan sekitar bulan Oktober 2019 kemarin.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum korban, Kamarullah mengatakan, aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan tiga kali. Kata Kama, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada korban sebanyak 30 kali. Untuk itu, Kama berharap pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal pada pelaku.

Akibat perbuatannya, HG dilaporkan ke Polres Sumenep oleh orang tua korban dan kuasa hukumnya. Pelaku dilaporkan dengan nomor laporan LP/160/X/2019/JATIM/RES SMP tertanggal 02 Oktober 2019.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi, akhirnya petugas menjemput paksa pelaku beberapa waktu lalu. Saat ini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Sumenep untuk disidik.

Polisi yang menangkap pelaku beberapa saat lalu, mengamankan barang bukti diantaranya jaket, kaos lengan pendek, baju dalam, celana dalam wanita, dan sarung. “Dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Widi.

Atas apa yang dilakukan, HG diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU RU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Abdus Salam)

Leave a Comment