BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Namanya Ahmad Fauzi (49). Mantan Kepala Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah. Ia ditangkap Polres Bangkalan karena perkara tanah beberapa waktu lalu.
Fauzi ditangkap setelah jadi tersangka dugaan pemalsuan sejumlah dokumen pengurusan tanah. Dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Fauzi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan lewat menjual tanah yang bukan hak miliknya. Yaitu dengan cara memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.
Setelah memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian, diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dijual ke orang lain.
Akibat perbuatan tak bertanggungjawab mantan kades itu, ditemukan kerugian sebesar Rp. 1,8 miliar. (Moh. Iksan)