Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Nov 2019 03:52 WIB ·

Cerita Mantan Kades Alang-alang yang Ditangkap Polisi


Cerita Mantan Kades Alang-alang yang Ditangkap Polisi Perbesar

Ilustrasi penangkapan (sukabumiupdate.com)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Namanya Ahmad Fauzi (49). Mantan Kepala Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah. Ia ditangkap Polres Bangkalan karena perkara tanah beberapa waktu lalu.

Fauzi ditangkap setelah jadi tersangka dugaan pemalsuan sejumlah dokumen pengurusan tanah. Dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Fauzi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan lewat menjual tanah yang bukan hak miliknya. Yaitu dengan cara memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

Setelah memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian, diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dijual ke orang lain.

Akibat perbuatan tak bertanggungjawab mantan kades itu, ditemukan kerugian sebesar Rp. 1,8 miliar. (Moh. Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA