SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak sembilan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang dibebaskan pada Rabu, 1 April 2020. Pembebasan narapidana tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona Covid-19 di dalam Rutan setempat.
Pembebasan sembilan narapidana tersebut berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Surat keputusan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat edaran nomor : PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020.
Kepala Rutan kelas IIB Sampang melalui Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Siti Rachima mengatakan dari sembilan warga binaan tersebut terdiri dari delapan laki-laki dan satu warga perempuan.
“Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan,” katanya. Kamis (02/04).
Ia juga mengatakan bahwa pembebasan narapidana tersebut tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu asimilasi dilakukan didalam rumah sampai dengan dimulainya integritasi pembebasan bersyarat, cuti menjelaskan bebas dan cuti bersyarat.
“Narapidana yang dibebaskan itu juga bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun,” tambahnya.
Dikatakannya, meskipun dilakukan pembebasan, sembilan warga binaan tersebut masih dalam pantauan rutan dan pihak aparat yang berwajib, salah satunya tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum hingga dinyatakan selesai masa tahanan.
“Sembilan warga binaan ini masih harus kembali ke rutan untuk melaporkan setelah masa tahanan selesai, tapi kalau melanggar akan ditarik kembali,” tegasnya.(Abdul Wahed)