Cegah Corona, Pemkab Sidoarjo Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melarang tempat hiburan malam dan tempat cagkruan untuk ditutup dalam waktu tidak ditentukan. Hal itu untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Sidoarjo.

“Kami forkompimda sepakat untuk hiburan malam dan tempat keramaian akan dilakukan penertiban,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, saat jumpa pers di Pendapa Delta Wibawa, Senin (23/03/2020).

Oleh karen itu, kata Cak Nur sapaan akrabnya, ia meminta semua pihak untuk kooperatif atas instruksi penertiban ini. Hal itu dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Sidoarjo.

“Semua harus kooperatif atas instruksi penertiban. Kegiatan apapun harus disterilkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menambahkan berkaitan dengan penertiban hiburan malam dan tempat cagkruan. Pihaknya akan melakukan penertiban bersama satpol PP dan TNI untuk mensterilkan tempat keramaian.

“Kegiatan penertiban wajib ditaati, kegiatan apapun baik lima orang keatas akan disterilkan,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata Sumardji, himbuan penertiban pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kesemua tempat hiburan malam tempat cagkruan berupa cafe dan tempat keramaian.

“Saya tegaskan semua tempat keramaian akan ditertibkan. Jika masih ada ada tempat hiburan malam buka kami tindak tegas,” tukasnya. (Imam Hambali)

Leave a Comment