Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Mar 2020 15:40 WIB ·

Cegah Corona, Pemkab Pamekasan Semprot Fasilitas Publik di 17 Titik


Cegah Corona, Pemkab Pamekasan Semprot Fasilitas Publik di 17 Titik Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Mengantisipasi dan mencegah menempelnya bakteri virus Covid-19, Pemkab Pamekasan mengerahkan puluhan persnonil untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada sejumlah fasilitas publik seperti masjid, pasar dan perkantoran, Senin (23/3/2020).

Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam menyampaikan maksud dan tujuan dilakukan menyemprotkan desinfektan untuk mencegas virus sumber penyakit.

“Dengan langkah ini bisa melindungi badan kita dan melindungi area di sekitar kita dari penyakit,” Kata dia.

Menurut Badrut penyemprotan tidak hanya dilakukan hari ini saja, melainkan akan terus berkanjut di hari berikutnya.

“Masyarakat harus mendukung upaya pemerintah, dengan hidup sehat dan jauhi keramaian,” jelas dia.

Alasan Bupati Pamekasan meminta masyarakat untuk menghindari tempat kerumunan dalam sementara waktu mengacu terhadap beberapa Negara yang sudah melakukan dan hasilnya sukses sehingga penyebaran virus bisa hentikan.

Berikut 17 titik yang dilakukan penyemprotan desinfectan oleh Pemkab Pamekasan untuk hari ini diantaranya, Masjid Bugenden, Masjid Al Falah (Jl. Dirgahayu), Masjid An Nur (Kolpajung), Masjid Al Anwar (Terminal Lama), Masjid Sumur Putih (Jl. Kabupaten), Masjid Taqwa (Jl. Amin Jakfar), Masjid Al Munawwarah (Jl. Segara), Masjid Asy Syuhada (Arek Lancor), dan Masjid Ridwan (Kampong Arab).

Selain itu, Pusat Mall Pelayan Publik (Islamik Center), Terminal Ronggosukowati, Terminal Lama, Pasar Gurem, Pasar 17, Pasar Kolpajung dan Pasar Blumbungan. (Supyanto Efendi/*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL