Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 30 Dec 2022 07:18 WIB ·

Catatan Pelayanan UHC di Madura yang Masih Perlu Evaluasi


Catatan Pelayanan UHC di Madura yang Masih Perlu Evaluasi Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini program Universal Health Coverage (UHC) memang sudah diterapkan di empat Kabupaten di pulau Madura.

Namun dalam penerapannya di lapangan, ternyata masih banyak yang masih perlu dievaluasi, terutama terkait pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes), baik faskes primer (Puskesmas) maupun faskes rujukan (Rumah Sakit).

Berikut ini tim Lingkarjatim.com telah merangkum beberapa catatan yang perlu dievaluasi dalam penerapan UHC di Madura sekaligus tanggapan dari kepala BPJS kesehatan wilayah Madura.

  1. Pemahaman tentang program UHC
    Meski sudah beberapa bulan diterapkan, ternyata tidak sedikit masyarakat Madura yang tahu dan paham terkait program UHC itu.

Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang menganggap program UHC adalah program yang berbeda dengan BPJS kesehatan. Padahal progarm UHC itu merupakan satu kesatuan dengan program BPJS kesehatan.

Sebab ketika masyarakat mendaftar sebagai peserta UHC, masyarakat itu akan didaftarkan ke BPJS kesehatan kelas 3, bedanya hanya iuran BPJSnya dibiayai oleh pemerintah, sehingga bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Dengan banyaknya masyarakat yang belum memahami program UHC itu, maka sosialisasi pemahaman program UHC itu bisa ditingkatkan ke depannya.

  1. Alur Rujukan
    Selain pemahaman masyarakat tentang program UHC masih rendah, ternyata pemahaman terkait alur rujukan dalam program tersebut juga masih rendah.

Sebab, sejak diterapkannya UHC hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mereka bisa berobat secara gratis dimana saja. Padahal dalam penerapan UHC itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi, terutama terkait faskes primer dan jenis penyakit.

Masyarakat belum paham bahwa setiap peserta pada saat mendaftar UHC atau BPJS, mereka akan memilih faskes primer sebagai tempat berobat yang harus didatangi ketika sakit.

Masyarakat juga belum sepenuhnya memahami terkait jenis penyakit apa saja yang perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak, sehingga alur rujukan ini juga perlu disosialisasikan lebih intens kepada masyarakat.

  1. Pendaftaran UHC Dari Luar Kota.
    Masyarakat Madura juga masih banyak yang belum mengetahui terkait alur pendaftaran program UHC ini, terutama pendaftaran dari luar kota.

Ketika ada masyarakat yang sakit, mereka masih kebingungan bagaimana cara mendaftar sebagai peserta UHC, apalagi masyarakat yang sakit di luar kota.

Tanggapan Kepala BPJS kesehatan wilayah Madura

Menjawab permasalahan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan wilayah Madura, Munakib mengatakan, permasalahan-permasalahan tersebut merupakan salah satu kekurangan dari BPJS, khususnya terkait pemahaman terhadap masyarakat.

Sebab menurutnya, sebanyak apapun sosialisasi dilakukan akan tetap dianggap kurang, karena masyarakat yang harus dijangkau juga banyak.

“Saya kira ini hanya soal pemahaman masyarakat, kalau masyarakat paham, insyaallah sudah tidak akan ada lagi masalah UHC ini. Mudah-mudahan awal tahun 2023 ini kita bisa turun langsung ke kecamatan dan desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat,” ujarnya saat Podcast di Sanrasan Lingkarjatim.com, Rabu (28/12/2022).

Kemudian terkait alur rujukan, Munakib mengatakan, program UHC itu merupakan hal baru bagi masyarakat secara umum, sehingga masyarakat belum begitu paham.

Sejauh ini masyarakat beranggapan bahwa kalau sakit bisa langsung berobat ke faskes terdekat atau bisa dimana saja. Padahal tidak begitu, semua ada SOP-nya.

Dia menambahkan, program JKN (UHC) tersebut memang harus diatur agar keuangannya cukup, misalnya penyakit yang bisa ditangani di faskes primer, maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Ini memang hal yang harus disinkronkan antara layanan primer dan layanan rujukan dengan uang yang ada. Ini yang mungkin tidak semua masyarakat tahu dan memahami bahwa UHC harus seperti itu dan aturan itu ada di permenkes dan perpres, bukan aturan BPJS kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait pendaftaran peserta UHC, khususnya pendaftaran dari luar kota, Munakib mengatakan, jika masyarakat sakit diluar kota namun belum terdaftar di UHC, maka bisa menghubungi Petugas Informasi Pelayanan Peserta (PIPP) di rumah sakit asal.

“Kalau tidak darurat, bisa langsung datang ke faskes terdekat kemudian menghubungi keluarga agar mendaftarkan UHC ke faskes asal, atau bisa menghubungi BPJS kesehatan,” katanya.

“Intinya memang masih banyak yang perlu kita evaluasi dalam penerapan UHC ini, dan memang ke depan kita akan fokus ke pelayanan, baik di faskes primer maupun faskes rujukan, karena masalah kepesertaan sudah tercover semua,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized