Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 26 Aug 2019 11:22 WIB ·

Calon Lebih dari 5 Orang, Tahapan Pilkades Ditangguhkan


Calon Lebih dari 5 Orang, Tahapan Pilkades Ditangguhkan Perbesar

Kadis PMD Sumenep, Moh. Ramli

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pasca bergejolak, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Sumenep akhirnya ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan jika Bakal Calon Kades lebih dari lima orang.

Penangguhan itu sesuai Edaran Bupati Sumenep nomor 411/1210/435.118.5/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 dan ditangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiadi dengan atas nama Bupati Sumenep.

Pada edaran itu dijelaskan, panitia pilkades melanjutkan tahapan pilkades jika bakal calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Namun, jika bakal calon kades meleibihi dari lima orang, maka tahapan berikutnya ditangguhkan. Panitia tidak dapat melakukan seleksi tambahan serta tidak dapat melakukan penetapan calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penangguhan itu dilakukan seiring diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Kata Ramli, selama ini yang menjadi atensi adalah skoring sebagai seleksi tambahan jika bakal calon kades lebih dari 5 orang. Maka, dengan adanya edaran Bupati itu, panitia pilkades tidak bisa melakukan tahapan pilkades sampai adanya peraturan baru.

“Jika calon lebih dari lima, sesuai amanat perda yang baru, maka dilakukan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan kriteria pengalaman, pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati,” jelasnya.

Kata Ramli, ruang itu akan digunakan oleh Bupati Sumenep untuk menentukan persyaratan lainnya sesuai kewenangan bupati. “Yang kami fasilitasi ke Gubernur itu, persyaratan lainnya salah satunya adalah ujian atau tes kepemimpinan, tes tertulis, dan wawancara,” tambahnya.

Lebih lajut, Ramli menjelaskan, prosss ujian pada persyaratan lainnya tersebut, nantinya akan dilakukan oleh lembaga independen yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. “Maka calon yang lebih dari lima itu ditangguhkan. Jika tidak lebih dari lima, maka tetap lanjut,” tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL