BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin mamperingatkan kepada seluruh Caleg maupun tim pasangan Calon Presiden untuk tidak memberikan sembako ketika melakukan kampanye.
Sebab, kata pria asli Sumenep itu sembako bukan bagian dari bahan kampanye. Jika bentuknya dari bahan seperti sovenir, kaos, sarung, topi, pamflet itu tidak masalah asal tidak melebihi harga Rp. 60.000 per item.
“Seperti minyak goreng, beras, gula yang masuk kategori sembako itu tidak boleh, karena tidak masuk bahan kampanye,” katanya, Selasa (16/10/2018) di Bangkalan.
Ia juga menjelaskan terkait money politik. Kata Amin soal money politik merupakan salah satu titik rawan yang menjadi fokus dari pengawasan.
“Iya termasuk memberikan yang tidak termasuk dalam bahan kampanye maka itu dilarang baik caleg maupun pasangan calon,” terangnya.
Selain itu calon legislatif maupun tim pasangan Calon Presiden tidak boleh membuat gambar atau Alat Peraga Kampanye (APK) menyertakan foto seorang tokoh.
Termasuk penempatan APK yang dilarang baik itu dari PKPU ataupun dari Perda, yaitu di setiap jalan protokol.
“Disitu dilarang menempatkan APK, termasuk yang menempatkan APK yang mengganggu estetika, seperti pohon, dan itu menjadi perhatian dari Bawaslu,” katanya. (Zan/Lim)