Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Oct 2018 04:18 WIB ·

Caleg dan Tim Capres-Cawapres Dilarang Bagi-bagi Sembako, Jika Tidak


Caleg dan Tim Capres-Cawapres Dilarang Bagi-bagi Sembako, Jika Tidak Perbesar

Moh Amin Ketua Bawaslu Jawa Timur

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin mamperingatkan kepada seluruh Caleg maupun tim pasangan Calon Presiden untuk tidak memberikan sembako ketika melakukan kampanye.

Sebab, kata pria asli Sumenep itu sembako bukan bagian dari bahan kampanye. Jika bentuknya dari bahan seperti sovenir, kaos, sarung, topi, pamflet itu tidak masalah asal tidak melebihi harga Rp. 60.000 per item.

“Seperti minyak goreng, beras, gula yang masuk kategori sembako itu tidak boleh, karena tidak masuk bahan kampanye,” katanya, Selasa (16/10/2018) di Bangkalan.

Ia juga menjelaskan terkait money politik. Kata Amin soal money politik merupakan salah satu titik rawan yang menjadi fokus dari pengawasan.

“Iya termasuk memberikan yang tidak termasuk dalam bahan kampanye maka itu dilarang baik caleg maupun pasangan calon,” terangnya.

Selain itu calon legislatif maupun tim pasangan Calon Presiden tidak boleh membuat gambar atau Alat Peraga Kampanye (APK) menyertakan foto seorang tokoh.

Termasuk penempatan APK yang dilarang baik itu dari PKPU ataupun dari Perda, yaitu di setiap jalan protokol.

“Disitu dilarang menempatkan APK, termasuk yang menempatkan APK yang mengganggu estetika, seperti pohon, dan itu menjadi perhatian dari Bawaslu,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA