Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Sep 2020 16:56 WIB ·

Bupati Sampang Target Realisasi Percepatan Pengalihan PI Petronas Akhir Tahun


Bupati Sampang Target Realisasi Percepatan Pengalihan PI Petronas Akhir Tahun Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Petronas berencana akan merealisasikan program Percepatan Pengalihan Participating Interest (PI) sebanyak 10 persen di Kabupaten Sampang, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Provinsi Jawa timur dalam upaya peningkatan pengelolaan sumber daya minyak dan gas di Madura.

“Beberapa hari terakhir, kami bersama pihak Petronas untuk segera merealisasikan PI yang 10 persen, karena selama ini wilayah kerja di Kabupaten Sampang hanya mendapatkan bantuan program kegiatan yang bersumber dari CSR,” katanya Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

“Maka kami menekan agar untuk wilayah kerja Kabupaten Sampang juga terealisasi,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa penekanan percepatan pengalihan PI tersebut sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pada hakekatnya meminta agar pengalihan PI 10 persen dari WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO di Jawa Timur, dari KKKS kepada pemerintah daerah melalui anak perusahaan BUMD sebagai pengelola diharapkan untuk cepat direalisasikan.

“Maka dari itulah kami menargetkan realisasi PI ini bisa dimanfaatkan tahun ini, paling lambat akhir tahun,” tegasnya.

Dikatakannya, untuk pengelolaan PI Petronas di Kabupaten Sampang diserahkan kepada PT. Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) yang merupakan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama (PJU) yang berdiri pada tanggal 05 Desember 2018 dengan jumlah kepemilikan saham PT PJU sebanyak 51 persen dan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) sebanyak 49 persen.

“Tentunya kami ingin PI 10 persen ini segera terealisasi, sehingga dapat meningkatkan proses pengelolaan disektor minyak dan gas di Kabupaten Sampang,” harapnya.

Sekedar informasi, Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi dengan ladang minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia, setelah Kalimantan Timur dan Riau. Blok Migas di Jatim terbagi di wilayah utara (offshore) atau lepas pantai laut Jawa, seperti di laut sekitar Pulau Bawean, Gresik dan pulau-pulau kecil di wilayah Madura. Sedangkan yang di darat (onshore) berada di wilayah barat, seperti di Tuban, Lamongan, Gresik dan Bojonegoro.

Pada tahun 2004 terbit Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Miyak dan Gas Bumi. Pasal 34 menyebutkan bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu WK, Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

Dengan adanya PP tersebut Provinsi Jawa Timur mempunyai kesempatan mendapatkan PI untuk pengelolaan blok-blok migas di Jatim. Tahun 2006 Pemprov Jatim mendirikan BUMD, yaitu PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) guna menangkap peluang setiap adanya lapangan migas yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja (WK) di Jawa Timur.

Dan lewat anak perusahaannya PT. Petrogas Jatim Utama Cendana dan PT. Petrogas Pantai Madura, telah menerima PI dari WK Blok Cepu (PI 2,2423 persen) dan WK Blok Madura Offshore (PI 10 persen), sedangkan sampai saat ini Pemprov Jatim melalui PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) berusaha memperoleh hak partisipasi pada WK yang lain, yaitu WK Kangean yang dioperatori KEI, WK Ketapang oleh PCK2L dan WK WMO oleh PT PHE WMO.

Jalan pajang untuk mendapatkan ketiga PI 10 persen tersebut telah ditempuh. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) belum memberikan penawaran kepada PT. PJU. Kemudian terbit Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada WK Migas. Alhasil peraturan tersebut membuat proses mendapatkan PI 10 persen seperti dimulai dari awal lagi. Sebab skema pembiayaan tidak dengan melibatkan investor (PP 35 Th 2004) tetapi dengan menggunakan pembiayaan terlebih dahulu dari K3S.

Dalam hal pengalihan PI 10 persen sesuai Permen ESDM No 37 Thn 2016, PT. PJU sebagai BUMD yang ditunjuk Penerima PI pada WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO, telah melakukan banyak koordinasi dengan Kabupaten-kabupaten yang wilayahnya berkaitan dengan ketiga WK Migas tersebut. Juga mendirikan anak perusahaan baru bersama BUMD Kabupaten. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL